BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai
perwujudan atas prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rangka pelaksanaan
pemerintahan desa, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan
bertanggungjawab sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, Kepala Desa
pada setiap tahunnya berkewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Desa, baik kepada Bupati,
Badan Permusyawaratan Desa, maupun Kepada Masyarakat.
Laporan
dimaksud dalam bentuk LPPD ( Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ) Akhir
Tahun Anggaran disampaikan kepada Bupati, LKPJ ( Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Akhir Tahun ) Kepada BPD, serta Informasi LPPD ( Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Desa ) Akhir Tahun Anggaran
disampaikan kepada masyarakat.
Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa disampaikan kepada Badan
Permusyawaratan Desa merupakan proses kegiatan pelaporan Kepala
Desa kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi keterangan seluruh
proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
A. DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negaran Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438) ;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35
Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemilihan, Pengangkatan
dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2006
Nomor 3 Seri E);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2006 Nomor 4 Seri E)
8.
Peraturan Daerah Grobogan Nomor 10 Tahun 2006 tentang
Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2006
Nomor 3 Seri E);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa(Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2006
Nomor 4 Seri E);
10. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 7
Seri E);
11. Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (Berita
Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2009 Nomor 2 Seri E).
B. GAMBARAN UMUM DESA
1.
KONDISI GEOGRAFIS
Gambar 1.1
PETA DESA
Desa
Tambirejo menurut data dari Statistik hasil Pemetaan tahun 2009 dengan alat
ukur GPS berada pada LONG 110,89806 º
E ( Bujur Timur/ BT ) dan RAT 07.13255º S (Lintang Selatan/ LS ) ,dengan
batas- batas desa sebagai berikut :
·
Sebelah
Utara : Desa Kalongan dan
Ngraji Kecamatan
Purwodadi.
·
Sebelah Timur : Desa Plosoharjo Kecamatan Toroh.
·
Sebelah Selatan : Desa Depok Kecamatan Toroh.
·
Sebelah Barat : Desa Depok dan Krangganharjo
Kecamatan
Toroh.
Luas wilayah Desa Tambirejo seluas 545,635 Ha, yang terdiri dari :
a.
Sawah :
233,145 ha.
b.
Tanah bukan sawah :
·
Pekarangan : 133,432 ha.
·
Tegal : 67,892 ha.
·
Tambak/kolam : 1.250 ha
·
Hutan : 37,700 ha.
·
Lainnya : 72,216 ha.
Gambar. 1.2
Luas wilayah dalam grafik
Berdasarkan
topografi, Desa Tambirejo memiliki karateristik wilayah yang beraneka ragam
antara lain terletak pada ketinggian dari permukaan laut antara 40 m dpl.
Jenis
iklim yang ada di Desa Tambirejo adalah Iklim Tropis dengan suhu rata- rata 27 º
C, sedangkan suhu maksimum bisa mencapai 37 ºC.
Adapun Desa Tambirejo secara
administratif terdiri dari 9 dusun dengan
jumlah RW sebanyak 10 dan
jumlah RT sebanyak 61. sebagaimana berikut :
1.
Dusun Tambirejo Krajan terdiri dari : 1 RW dan 4 lingkungan RT.
2.
Dusun
Grogol terdiri dari :
1 RW dan 6 lingkungan RT.
3.
Dusun Sanggeh terdiri dari : 1 RW dan 8 lingkungan RT.
4.
Dusun Pucang Selatan terdiri dari : 1 RW dan 7 lingkungan RT.
5.
Dusun Pucang Utara terdiri dari : 1 RW dan 7 lingkungan RT.
6.
Dusun Mangunrejo terdiri dari :
1 RW dan 3 lingkungan RT.
7.
Dusun Sendangsari terdiri dari : 1 RW dan 5 lingkungan RT.
8.
Dusun Jetis terdiri dari terdiri dari : 1 RW dan 3 lingkungan RT.
9.
Dusun Kepuh terdiri dari : 2 RW dan 18 lingkunganRT.
2.
GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
a.
Jumlah Penduduk
Banyaknya penduduk Desa Tambirejo diketahui sebesar 8246 jiwa, terdiri dari
4087 jiwa laki-Iaki dan
4159 jiwa perempuan.
Tingkat pertumbuhan penduduk rata-rata sebesar 0.72% dalam tiga tahun terakhir.
Tingkat kepadatan penduduk, di Desa
Tambirejo rata-rata sebesar 1511 jiwa per Km2. Dengan dengan penyebaran penduduk perdusun sebagai berikut :
Tabel 1.1
|
Jumlah
Penduduk Desa Tambirejo Per Dusun
|
|
Dusun
|
Jumlah Jiwa
|
|
KK
|
Laki- Laki
|
Perempuan
|
Total
|
|
Tambirejo
|
|
136
|
293
|
280
|
573
|
|
Grogol
|
|
200
|
343
|
376
|
719
|
|
Sanggeh
|
|
309
|
515
|
533
|
1048
|
|
Pucang Selatan
|
262
|
428
|
430
|
858
|
|
Pucang Utara
|
253
|
459
|
450
|
909
|
|
Mangunrejo
|
161
|
301
|
294
|
595
|
|
Sendangsari
|
166
|
329
|
298
|
627
|
|
Jetis
|
|
131
|
231
|
239
|
470
|
|
Kepuh
|
|
654
|
1188
|
1259
|
2447
|
|
Jumlah
|
2272
|
4087
|
4159
|
8246
|
|
|
|
|
|
|
|
Gambar. 1.3
Jumlah KK dan Penduduk dalam
Grafik
Adapun jumlah penduduk menurut kelompok umur adala
sebagai berikut :
Tabel 1.2
|
Jumlah
Penduduk Desa menurut keompok umur
|
No
|
Kelompok Umur
|
L
|
P
|
Jumlah
|
1
|
0-4
|
256
|
286
|
542
|
2
|
5-9
|
302
|
306
|
608
|
3
|
10-14
|
348
|
312
|
660
|
4
|
15-19
|
319
|
336
|
655
|
5
|
20-24
|
394
|
419
|
813
|
6
|
25-29
|
399
|
386
|
785
|
7
|
30-39
|
665
|
644
|
1309
|
8
|
40-49
|
630
|
531
|
1161
|
9
|
50-59
|
331
|
408
|
739
|
10
|
60 +
|
443
|
531
|
974
|
11
|
|
4087
|
4159
|
8246
|
Gambar. 1.4
Jumlah Penduduk menurut kelompok dalam Grafik
b.
Keagamaan Penduduk
Penduduk
Desa Tambirejo mayoritas memeluk agama Islam Dan sebagian kecil memeluk agama
lain yaitu Kristen dan Katolik sebagai berikut :
Tabel 1.3
|
Struktur
Pemeluk Agama
|
|
|
|
No
|
Agama
|
Jumlah (
orang )
|
1
|
Islam
|
8196
|
2
|
Kristen
|
29
|
3
|
Katolik
|
18
|
4
|
Hindu
|
0
|
5
|
Budha
|
3
|
Jumlah
|
8246
|
Gambar
1.5
Jumlah
penduduk menurut agama
c.
Pendidikan Penduduk
Dalam bidang pendidikan, tingkat
pendidikan penduduk Desa Tambirejo untuk usia 5 ( lima ) tahun ke atas sebagai
berikut :
Tabel 1.4
|
Struktur
Pendidikan Penduduk
|
|
No
|
Pendidikan
|
Jumlah (
orang )
|
1
|
Tamat Perguruan Tinggi
|
119
|
2
|
Tamat Akademi
|
48
|
3
|
Tamat SLTA
|
867
|
4
|
Tamat SLTP
|
1464
|
5
|
Tamat SD
|
3236
|
6
|
Tidak tamat SD
|
799
|
7
|
Belum Tamat SD
|
1129
|
8
|
Tidak Sekolah
|
96
|
Gambar 1.6
Struktur Pendidikan Penduduk dalam
grafik
3.
KONDISI EKONOMI
Desa Tambirejo adalah desa pertanian, karena masyarakatnya
sebagian besar bekerja dalam bidang pertanian, sedangkan yang lainnya adalah
wiraswasta, jasa dan lain- lain , sebagaimana dalam tabel Struktur mata pencaharian penduduk sebagai berikut :
Tabel 1.5
|
Struktur
Mata Pencaharian Penduduk
|
|
|
|
No
|
Mata
Pencaharian
|
Jumlah (
orang )
|
1
|
PNS
|
58
|
2
|
TNI/POLRI
|
12
|
3
|
Karyawan
|
674
|
4
|
Wiraswasta
|
2332
|
5
|
Tani
|
1399
|
6
|
Pertukangan
|
207
|
7
|
Buruh tani
|
983
|
8
|
Pensiunan
|
101
|
9
|
Nelayan
|
0
|
10
|
Pemulung
|
4
|
11
|
Jas lainnya
|
54
|
Gambar 1.7
Struktur Pekerjaan Penduduk dalam grafik
a.
Potensi unggulan desa
Desa
Tambirejo mempunyai beberapa potensi unggulan yang bisa dikembangkan sebagaimana berikut :
o Usaha
pertanian berupa jagung, kedelai, padi, melon dan pisang.
o Usaha
industri pengolahan pangan ( Sale pisang goreng, tempe kripik, nasi pecel )
o Usaha
industri mebeler, buis beton, pakaian
o Usaha perdagangan.
b.
Pertumbuhan ekonomi
Tingkat
pertumbuhan ekonomi daerah dalam kurun waktu tertentu baik secara menyeluruh
maupun sektoral dapat dilihat dari besarnya Produk Domestik Regional Bruto (
PDRB ), atas dasar harga konstan . adapun PDRB adalah jumlah nilai tambah
bruto/ nilai output akhir yang ditimbulkan oleh berbagai sektor lapangan usaha
yang melakukan kegiatan usahannya disuatu daerah tanpa memperhatikan pemilikan
atas faktor produksi. Dengan demikian perekonomian suatu daerah dapat dikatakan
mengalami pertumbuhan apabila terdapat peningkatan nilai tambah dari hasil
produksi barang dan jasa pada periode tertentu, atau dengan kata lain
pertumbuhan ekonomi daerah tercermin melalui pertumbuhan angka PDRB.
Berdasarkan
pertumbuhan PDRB Desa Tambirejo Tahun 2007-2010 dapat dikatakan bahwa
pertumbuhan ekonomi Desa Tambirejo tahun 2010 mengalami kenaikan. Hal ini
ditunjukan dari Produk Domestit Desa Bruto (PDDB) dan Pendapatan perkapita dari data desa hasil pengolahan program profil desa mulai
tahun 2007-s.d 2010 sebagai mana berikut.
Tabel 1.6
Data
Pertumbuhan PDDB dan Pendapatan Perkapita
No
|
Tahun
|
PDDB
|
Tingkat
Pertumbuhan
|
Pendapatan
Per Kapita
|
Tingkat
Pertumbuhan
|
1
|
2007
|
Rp
10,561,280,000
|
-
|
Rp
1,316,435
|
-
|
2
|
2008
|
Rp
11,975,780,000
|
13.39%
|
Rp
1,472,311
|
11.84%
|
3
|
2009
|
Rp
13,711,180,000
|
14.49%
|
Rp
1,674,136
|
13.71%
|
4
|
2010
|
Rp
14,844,470,000
|
8.27%
|
Rp
1,800,202
|
7.53%
|
Gambar 1.8
Pertumbuhan PDDB dalam Grafik
Gambar 1.9
Pertumbuhan Pendapatan Perkapita dalam
Grafik
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A.
VISI DAN MISI
Visi Desa Tambirejo sebagai berikut :
“ Membangun
desa yang maju dan makmur serta meningkatkan kesejahteraan seluruh warga dengan
peningkatan potensi ekonomi desa “.
Dan untuk
melaksanakan visi Desa Tambirejo dilaksanakan misi dan program sebagai berikut
:
1.
Pembangunan
Jangka Panjang.
1.
Melanjutkan
Program Pembangunan Desa yang telah direncanakan antara Pemerintah Desa dengan
BPD;
2.
Meningkatkan
kerja sama antara Pemerintah Desa dengan lembaga desa yang ada;
3.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa dengan meningkatkan sarana dan prasarana ekonomi
warga.
2.
Pembangunan
Jangka Pendek
2.
Meningkatkan
pelayanan bidang Pemerintahan kepada warga masyarakat;
3.
Meningkatkan
sarana dan prasarana ekonomi warga desa dengan perbaikan prasaran perhubungan
dan pemasaran;
4.
Meningkatkan
sarana prasarana pertanian bagi masyarakat;
5.
Meningkatkan
sarana dan prasarana pendidikan guna peningkatan Sumber Daya Manusia Desa
Tambirejo;
6.
Meningkatkan taraf kesehatan masyarakat
dengan meningkatkan peran aktif bidan desa dan posyandu.
B.
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Adapun Strategi
dan Arah Kebijakan Desa Tambirejo untuk mencapai visi dan misi adalah sebagai berikut :
1.
Penataan
kembali manajemen Pemerintah Desa
o Meningkatkan
kaualitas SDM aparatur pemerintah desa, agar kinerjanya dapat profesional jujur
dan mampu memimpin untuk menyelesaikan masalah sehinggga bisa memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang baik dan tercipta pemerintahan yang bersih dan
berwibawa.
o Meningkatkan
peran serta masyarakat dalam pembangunan desa, mulai dari perencanaan sampai
dengan pemeliharaan sehingga program tersebut dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
2.
Pembangunan desa yang
dinamis untuk membangun Tambirejo dengan strategi sebagai berikut :
o
Pembangunan bidang
infrastruktur dengan pembangunan /perbaikan jalan maupun jembatan, perbaikan saluran irigasi.
o
Pembangunan bidang Ekonomi, dengan memberikan stimulan
pada P3A dan penyuluhan pertanian oleh
Kelompok tani.
o
Pembangunan bidang sosial, dengan
pemberian stimulan pada TPA/TPQ,masjid, TK dan penyuluhan kesehatan, pelatihan
kader kesehatan.
C.
PRIORITAS DESA
1. Memantapkan pembangunan infrastruktur sosial ekonomi masyarakat:
a.
Meningkatkan kualitas jalan dan jembatan
b.
Melakukan normalisasi dan talud saluran air
2. Memantapkan
pembangunan di bidang pendidikan:
Meningkatkan
minat baca masyarakat dengan penyediaan buku- buku perpustakaan desa
3. Memantapkan
pembangunan bidang kesehatan
a.
Peningkatan gizi balita melalui PMT
b.
Peningkatan kegiatan PSN
c.
Peningkatan kesehatan lingkungan melalui penyuluhan kesehatan
4. Memantapkan
pembangunan bidang ekonomi
a.
Peningkatan modal usaha dengan pinjaman
modal dari lembaga keuangan .
b.
Peningkatan produksi pertanian dan
penyediaan saprotan
c.
Pemanfaatan lahan pekarangan kosong .
5. Memantapkan
pembangunan bidang sarana dan prasarana pelayanan masyarakat .
BAB III
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAN KEUANGAN
Penyusunan
APBDesa Tahun Anggaran 2010 didasarkan pada Peraturan Bupati Grobogan
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2010 (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Seri E). Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2010
dengan Peraturan Desa Tambirejo Nomor 2 Tahun 2010.
Dalam mengoptimalkan pengelolaan
keuangan desa, kebijakan anggaran APBDesa Tahun 2010 dilaksanakan dengan
prinsip Partisipasi Masyarakat ,
Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran , Disiplin Anggaran, Keadilan Anggaran,
Efisiensi dan Efektivitas Anggaran Anggaran ,serta Taat Azas APBDesa.
A. PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
1.
Intensifikasi dan Ekstensifikasi
Untuk
meningkatkan pendapatan desa dalam tahun 2010 ini telah dilakukan langkah-
langkah sebagaimana berikut :
a.
Intensifikasi pendapatan desa dilakukan dengan
meningkatkan hasil pendapatan dari sumber pendapatan desa asli desa yang telah
ada yaitu dengan menaikan harga dasar lelang tanah kas desa.
b.
Ekstensifikasi pendapatan desa
dilaksanakan dengan cara menggali dan memberdayakan sumber- sumber pendapatan desa lainnya
sebagaimana berikut :
1.
Mempercepat pelunasan PBB tepat waktu
agar mendapatkan dana stimulus perlunasan PBB.
2.
Pengajuan Proposal permohonan dana
bantuan ke Pemerintah Provinsi.
2.
Target dan Realisasi Pendapatan
Realisasi
pendapatan Desa Tambirejo pada tahun anggaran
2010 mencapai sebesar Rp. 1.187.679.200,- atau
100,16% dari
target pendapatan sebesar Rp. 1.185.695.200,-
Sumbangan terbesar pendapatan desa berasal dari Pendapatan Asli Desa sebesar
Rp. 1.084.190.000,- atau 91,28 % dari total pendapatan desa.
Target dan
realisasi pendapatan desa tahun anggaran 2010 sebagaimana dalam tabel berikut :
Tabel 3.1
Target dan Realisasi Pendapatan Desa
Tambirejo TA 2010
Gambar 3.1
Grafik Prosentase Pendapatan Desa
Tambirejo TA 2010
3.
Permasalahan dan penyelesaian.
Dalam
pengelolaan pendapatan desa pada tahun 2010 ada kenaikan pendapatan 0,17 % yaitu dari dana
bantuan dari Pemerintah Kabupaten untuk Tunjangan Kinerja Pemerintah Desa, hal
ini disebabkan karena jumlah Perangkat Desa dan Kepala Desa masih dihitung 18 personil, yang
sebenarnya hanya 17 orang. Namun
kelebihan pendapatan tersebut dikembalikan lagi ke Kas Daerah. Sedangkan
untuk pendapatan dari Stimulus PBB terjadi pengurangan sebasar Rp. 116.000,-
dari target sebesar Rp. 8.800.000,-, menjadi Rp. 8.684.000,-
B.
PENGELOLAAN BELANJA DESA
1.
Kebijakan Umum Keuangan Desa
Sebagaimana
kami sampaikan di atas bahwa pengelolaan keuangan desa talah melalui beberapa
proses, hingga penetapan dalam APBDesa, demikian pula untuk belanja desa juga
melalui beberapa proses, sehingga dapat optimal penggunaanya dan dapat pula dipertanggungjawabkan secara benar.
2.
Target dan realisasi belanja.
Serapan atau realisasi belanja mencapai Rp 1.167.689.200 , atau 98.19 % dari total anggaran sebesar
Rp1.189.175..200,- yang berarti terdapat sisa lebih sebesar Rp. 21.486.000,- .
Serapan belanja
langsung mencapai Rp 372.300.600,- atau 95,60 % dari total
anggaran Rp 389.416.600 ,- . Sedangkan serapan untuk
belanja tidak langsung mencapai Rp. 795.388.600 atau 99,45 % dari total anggaran sebesar Rp. 799.758.600,-
Target dan realisasi belanja
APBDesa Tambirejo Tahun Anggaran 2010, sebagaimana tabel berikut :
Tabel 3.2
Target dan Realisasi Belanja Desa
Tambirejo TA 2010
Gambar 3.2
Grafik Prosentase Belanja Desa Tambirejo
TA 2010
3.
Permasalahan dan penyelesaian.
Dalam
penyerapan belanja langsung yang hanya mencapai 95,60 % disebabkan anggaran pembangunan aspal jalan Pucang Utara tidak terlaksana, hal ini disebabkan karena bantuan
aspal tidak cair, sehingga
pembangunan ditunda.
Sedangkan
untuk penyerapan belanja tidak langsung hanya mencapai 98.19 % karena ada beberapa belanja yang tidak terealisasi yaitu untuk
kegiatan Idul Fitri dan kegiatan HUT RI yang bertepatan dengan bulan Ramadhan 1430 H.
Sedangkan untuk belanja
yang lain tidak ada permasalahan dan dapat terealisasi.
BAB IV
PENYELENGGAAN URUSAN PEMERINTAH DESA
A. URUSAN HAK ASAL USUL DESA
1.
Penyelenggaraan urusan bidang pertanian
dan ketahanan pangan
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan
bidang pertanian dan ketahanan pangan pada tahun 2010 ini telah dilaksanakan
kegiatan- kegiatan yang mendukung peningkatan hasil pertanian .
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Dalam program
tersebut telah dianggarkan dana sebesar Rp. 9.500.000,- dan telah terealisasi 100% , dengan wujud
kegiatan berupa :
o
pemberian stimulan untuk penguatan
kelembagaan gapoktan
o
pemberian stimulan untuk pemeliharaan
jaringan irigasi kelompok dharma tirta/P3A,
o
Untuk pembangunan fisik kami sampaikan
dalam bidang pekerjaan umum
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk
kegiatan pembangunan sarana dan prasarana bidang pertanian dan ketahanan
pangan tak ada kendala yang berarti
sampai terselesainya program.
2.
Penyelenggaraan urusan bidang
pertambangan dan energi serta sumber daya mineral.
Untuk bidang ini pada tahun 2010 belum
dialokasikan dana dari APBDesa.
3.
Penyelenggaraan urusan bidang Kehutanan
dan Perkebunan
Untuk bidang
ini pada tahun 2010 belum dialokasikan dana dari APBDesa, namun pada tahun ini
kelompok Gapoktan
dan Pemerintah Desa mendapatkan bantuan bibit
tanaman keras maupun tanaman buah dari Dinas Pertanian dan Dinas
Lingkungan Hidup, yang mana
tanaman ini disampaikan kepada warga masyarkat.
4.
Penyelenggaraan urusan bidang
perindustrian dan perdagangan
Untuk bidang
ini pada tahun 2010 hanya dianggarkan dana pemeliharaan pasar desa
yang setiap tahun diberikan kepada pengelola pasar desa.
5.
Penyelenggaraan urusan bidang koperasi
dan usaha kecil menengah.
Untuk bidang
ini pada tahun 2010 belum dialokasikan dana dari APBDesa
6.
Penyelenggaraan urusan bidang penanaman
modal.
Untuk bidang
ini pada tahun 2010 belum dialokasikan dana dari APBDesa
7.
Penyelenggaraan urusan bidang tenaga
kerja dan transmigrasi.
Untuk bidang
ini pada tahun 2010 belum dialokasikan dana dari APBDesa
8.
Penyelenggaraan urusan bidang kesehatan
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan
bidang kesehatan pada tahun 2010 ini telah dilaksanakan kegiatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
melalui upaya preventif dan rehabilitatif.
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan
kegiatan tersebut dialokasikan dana Rp 10.550.000,- dan telah dapat terlaksana 100 % , dengan pelaksana
oleh Tim Penggerak PKK ,Forum Kesehatan Desa
dengan Kepala Desa penanggungjawab serta dibantu Kepala Dusun dan Kader
Posyandu masing- masing dusun. Adapun realisasi program tersebut adalah dengan
kegiatan- kegiatan sebagai berikut :
o
Penyediaan PMT Balita dan Posyandu
o
Pencegahan penyakit DB dengan
pemberantasan sarang nyamuk
o
Peningkatan sumber daya manusia dalam
bidang kesehatan dengan pelatihan kader/ petugas poliklinik serta Pemberian
insentif
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk
pelaksnaan kegiatan tersebut tak ada kendala yang berarti sampai terselesainya
program.
9.
Penyelenggaraan urusan bidang pendidikan
dan kebudayaan
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Dalam
rangka meingkatkan kwalitas pendidikan
baik pendidikan budi pekerti maupun pendidikan dasar.
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Kegiatan
tersebut dilaksanakanan dengan total anggaran sebesar Rp. 10.700.000,- dan
dapat terlaksana 100 % dengan pelaksana
kegiatan oleh Pemerintah Desa dengan Kepala Desa penanggungjawab dan
dibantu Kepala Dusun masing- masing dusun, dengan wujud kegiatan sebagai
berikut :
o
Pemberian bantuan keuangan untuk SD dan Taman Kanak- Kanak
o
Honor guru.TK
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksnaan
kegiatan tersebut tak ada kendala yang berarti sampai terselesainya program.
10. Penyelenggaraan
urusan bidang sosial
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Dalam penyelenggaraan
urusan sosial pada tahun ini baru bisa dilaksanakan untuk pemberian inssentif kepada para petugas
sosial kemasyarakatan.
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Kegiatan
tersebut telah dapat terlaksana 100 % dengan anggaran sebesar Rp. 9.900.000,-, dengan
realisasi kegiatan sebagai berikut :
o
Pemberian bantuan pemeliharaan untuk
masjid desa,
o
Pemberian insentif petugas masjid desa,
o
Pemberian insentif resayan
o
Pemberian insentif pembantu P3N
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada
kendala yang menggangu kegiatan.
11. Penyelenggaraan
urusan penataan tata ruang.
Untuk bidang
ini pada tahun 2010 belum dialokasikan dana dari APBDesa
12. Penyelenggaraan
urusan pemukiman dan perumahan.
Untuk bidang ini pada tahun 2010 belum
dialokasikan dana dari APBDesa.
13. Penyelenggaraan
urusan pekerjaan umum.
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan
bidang pekerjaan umum pada tahun 2010 ini lebih dititik beratkan untuk
pengendalian banjir, perkerasan jalan dan riulisasi saluran irigasi.
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Penyelenggaran
kegiatan ini dianggarkan dengan total
dana sebesar Rp. 244.250.000,- dan telah dapat terlaksana 93,17 % , dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :
1.
Rehap Gedung Kantor Desa
2.
Perbaikan jalan antar desa dan antar
dusun:
o Betonisasi
jalan Sanggeh
o Perbaikan
jalan Barat Kepuh
o Perbaikan
jalan Selatan Kepuh
o Perbaikan
jalan Dusun Kepuh
o Perbaikan
jalan Dusun Tambirejo
o Perbaikan
jalan Dusun Grogol
o Perbaikan
jalan Dusun Pucang Selatan
o Rabat beton jalan Sendangsari
3.
Pengendalian banjir
o Pembangunan
talud Jalan Tambirejo
o Pembangunan
talud bronjong jalan utara Tambirejo
o Pembangunan
talud Jalan Sendang- Kalongan
o Pembangunan
jembatan Grogol
o Normalisasi
saluran air Pucang Kepuh
4.
Pembangunan
jalan usaha tani Mangunrejo
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan
kegiatan tersebut ada kendala yaitu
belum terlaksananya pengaspalan jalan Pucang Utara karena
bantuan aspal tidak turun, sedangkan untuk pengaspalan jalan Sendangsari
akhirnya di ganti dengan rabat beton.
Selain dana dari APBDesa untuk
urusan Pekerjaan umum ini Desa Tambirejo juga mendapat bantuan rabat beton
jalan untuk jalan Dusun Mangnrejo dari PNPM-MP tahun 2010, dan telford jalan
untuk jalan Dusun Jetis dari dana APBD Kabupaten.
14. Penyelenggaraan
urusan perhubungan
Untuk urusan
bidang perhubungan pada tahun 2010 ini dilaksanakan pembangunan infrastruktur
jalan yang telah kami uraikan dalam bidang Pekerjaan Umum di atas.
15. Penyelenggaraan
urusan bidang lingkungan hidup.
Untuk bidang ini pada tahun 2010 belum
dialokasikan dana dari APBDesa, namun pada tahun ini Desa
Tambirejo mendapatkan bantuan bibit tanaman keras maupun buah- buahan dari
Dinas Lingkunagan Hidup dan Kehutan Kabupaten Grobogan.
16. Penyelenggaraan
urusan politik dalam negeri dan administrasi publik.
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Penyelenggaraan urusan bidang politik
dalam negeri dan administrasi publik pada tahun 2010 ini telah dilaksanakan
kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan administrasi pemerintah
desa .
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan.
Dalam bidang ini telah dianggarkan dana
total Rp.10.100.000,- dan
dapat terlaksana 100 % dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :
o
Terlaksana rapat Pemerintah Desa dengan
BPD
o
Tersusunnya 3 Peraturan
Desa dan 1 Peraturan Kepala Desa, sebagaimana berikut :
1.
Perdes Tambirejo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Perhitungan APBDesa Tahun 2009;
2.
Perdes Tambirejo Nomor 2 Tahun 2010
tentang APBDesa Tahun 2010;
3.
Perdes Tambirejo Nomor 3 Tahun 2010 RPJMDesa ( Rencana pembangunan Menengah Desa ) Tahun
2011-2015
4.
Peratutan Kepala Desa Tambirejo Nomor 1
Tahun 2009 tentang Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2009
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada
kendala yang menggangu kegiatan.
17. Penyelenggaraan
urusan bidang otonomi desa.
Untuk bidang
ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa Tahun 2010.
18. Penyelenggaraan
urusan bidang perimbangan keuangan
Untuk bidang
ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa Tahun 2010.
19. Penyelenggaraan
urusan bidang tugas pembantuan.
Untuk bidang
ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa Tahun 2010.
20. Penyelenggaraan
urusan bidang pariwisata.
Untuk bidang
ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa Tahun 2010.
21. Penyelenggaraan
urusan bidang pertanahan
Untuk bidang
ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa Tahun 2010..
22. Penyelenggaraan
urusan bidang kependudukan dan catatan sipil
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk penyelenggaraan
urusan bidang kependudukan dan catatan sipil pada tahun 2010 ini diarahkan untuk menuju tertib administrasi
kependudukan.
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan
kegiatan tersebut telah dianggarkan dana sebesar Rp. 2.400.000,- dan
dapat terlaksana 100 % , dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :
o
Terlaksananya pemberian insentif Petugas
Pemutakhiran Data Kependudukan.
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Tak ada kendala dalam pelaksanaan
program ini.
23. Penyelenggaraan
urusan bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan perlindungan
umum.
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan
bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan perlindungan umum pada
tahun 2010 ini diarahkan untuk memantabkan keamanan dan ketertiban masyarakat .
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Penyelenggaran
bidang kesbanglinmas ini dialokasikan dana sebesar Rp. 3.756.800,- dan telah
terlaksana untuk kegiatan operasional petugas keamanan disetiap kegiatan dan
operasional Forum Kemitraan Poisi dan Masyarakat.
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada
kendala yang menggangu kegiatan.
24. Penyelenggaraan
urusan bidang perencanaan
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan
bidang perencanaan dilaksanakan dengan diarahkan untuk penyediaan data dan informasi untuk perencanaan pembangunan
segala bidang.
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan
kegiatan tersebut dianggarkan dana sebesar Rp. 1.050.000,- dan telah dapat
terlaksana 100 % , dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :
o
Terlaksananya musrenbangdes tahun 2010
o
Tersusunnya data frofil desa untuk
perencanaan pembangunan.
o
Tersusunnya
Naskah RPJMDesa Tahun 2011-2015 .
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada
kendala yang menggangu kegiatan.
25. Penyelenggaraan
urusan bidang penerangan/informasi dan komunikasi.
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan
bidang penerangan/informasi dan komunikasi diarahkan untuk kelancaran komunikasi dan
penyampaian informasi secara timbal balik dan pengembangan sarana komonikasi.
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
kegiatan
tersebut telah dianggarkan dana sebesar
Rp. 4.272.000,- dan telah dapat terlaksana 100 % , dengan kegiatan untuk langganan koran, tabloid dan
penyambungan speedy lewat rekening telepon, dengan adanya koneksi internet
Desa Tambirejo mempunyai blog dengan alamat : http//desatambirejo.blogspot.com
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada
kendala yang menggangu kegiatan.
26. Penyelenggaraan
urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Penyelenggaraan
urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diarahkan untuk
peningkatan sumber daya perempuan di berbagai bidang ekonomi melalui ketrampilan
serta penyadaran kepada setiap sektor terkait agar lebih rensponsif dalam memprioritaskan permasalahan gender.
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan
kegiatan dialokasikan dana sebesar Rp. 9.000.000,- dan telah dapat terlaksana
100 % , dengan realisasikan kegiatan sebagai berikut :
o
Terlaksananya kegiatan 10 program
pokok PKK
o
Terlaksananya kegiatan kelompok Dharma
Wanita Persatuan
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada
kendala yang menggangu kegiatan
27. Penyelenggaraan
urusan bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Penyelenggaraan
untuk urusan bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera diarahkan untuk pemberdayaan SKD agar lebih berperan
aktif dalam tujuan keluarga berencana dan pendataan keluarga sejahtera.
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah
dianggarkan dana sebesar Rp. 2.525.000,- dan dapat terlaksana 100 % , dengan
realisasi kegiatan sebagai berikut :
o
Terlaksananya pemberian honor petugas
SKD
o
Terlaksananya pendataan Keluarga .
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada
kendala yang menggangu kegiatan
28. Penyelenggaraan
urusan bidang Pemuda dan olah raga
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan
bidang pemuda olah raga ini diarahkan untuk memupuk semangat nasionalisme dan
preventif terhadap penggunaan Napza.
b.
Tingkat Pencapaian
Pelaksanaan
kegiatan tersebut telah dianggarkan dana sebesar Rp. 8.000.000,- dan
dapat terlaksana 56,25 % , dengan kegiatan sebagai berikut :
o
Penyuluhan pemuda
o
Terlaksananya bantuan untuk karang taruna tingkat dusun
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut ada
kendala yaitu tidak terlaksananya kegiatan pordus dalam rangka
HUT RI karena bersamaan dengan bulan puasa.
29. Penyelenggaraan
urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan
bidang pemberdayaan masyarakat dan desa ini diarahkan untuk memberdayakan
masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meingkatkan partisipasi
masyarkat dalam pembangunan.
b.
Tingkat Pencapaian
Pelaksanaan
kegiatan tersebut telah dialokasikan dana sebesar Rp. 38.750.000,- dan dapat
terlaksana 100 % , dengan kegiatan sebagaimana berikut :
o
Terlaksanakannya musrenbangdes
o
Terlaksanakannya kegiatan RT dan RW dan LPMD dalam partisipasi pembangunan desa.
o
Untuk kegiatan lain yang tidak didanai
kas desa adalah terlaksanakannya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan .
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada
kendala yang menggangu kegiatan
30. Penyelenggaraan
urusan bidang statistik
Untuk urusan
bidang statistik dilaksanakan dengan dianggarkan dana untuk penyusunan profil
desa sebagaimaman dalam bidang perencanaan. Namun
pada tahun 2010 ini secara nasional telah dilaksanakan Sensus Penduduk secara
serentak pada bulan Mei, yang mana untuk Desa Tambirejo mengirimkan 17 orang
personil petugas SP 2010, untuk bekerja
melaksankan pencacahan penduduk di wilayah Desa Tambirejo.
31. Penyelenggaraan
urusan bidang arsip dan perpustakaan
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan
bidang arsip dan perpustakaan diarahkan untuk meningkatkan minat baca
masyarakat dan pengarsipan administrasi desa.
b.
Tingkat Pencapaian
Pelaksanaan
kegiatan tersebut telah dianggarkan dana sebesar Rp. 2.000.000,- dan dapat
terlaksana 100 % , dengan kegiatan untuk pengadaan papan monografi dan pada
tahun ini perpustakaan desa telah mendapat bantuan rak dari
Pemerintah Provinis Jawa Tengah.
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada
kendala yang menggangu kegiatanpangan
B.
URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN
KEPADA DESA
Sehubungan
sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan yang
mengatur mengenai urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada desa, baik dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, maka pada tahun
anggaran 2010 ini kami belum bisa menyampaikan dalam laporan ini.
BAB V
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA.
Sehubungan
sampai pada tahun ini belum ada
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan yang
mengatur tugas pembantuan yang diterima oleh desa baik dari Pemerintah,
Pemerintah Provinisi, maupun Pemerintah Kabupaten, maka pada kesempatan ini
kami belum bisa menyampaikan laporan mengenai hal tersebut.
B. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN.
Sehubungan
sampai pada tahun ini belum ada
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan yang
mengatur tugas pembantuan yang diberikan oleh desa maka pada kesempatan ini
kami belum bisa menyampaikan laporan mengenai hal tersebut
.
BAB VI
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A. KERJASAMA ANTAR
DESA
Pada tahun
anggaran 2010 Pemerintah Desa Tambirejo belum mengadakan kerja sama dengan desa
lainnya, sehingga dalam laporan ini kami tidak melaporkan mengenai hal
tersebut.
B. KERJASAMA DENGAN
PIHAK KETIGA
Pemerintah
Desa Tambirejo pada tahun anggaran 2010 juga belum mengadakan kerja sama dengan
pihak ketiga, sehingga dalam laporan ini kami tidak melaporkan mengenai hal
tersebut.
C. BATAS DESA
Desa Tambirejo sebagaimana tertulis
dalam bab 1 di atas, berbatasan dengan beberapa desa, baik dalam satu kecamatan
maupun dalam lain kecamatan dalam wilayah Kabupaten Grobogan. Dan sampai sejauh
ini mengenai batas desa tersebut tidak terjadi adanya sengketa mengenai batas –
batas tanah, baik berupa sawah, pekarangan, tegalan dan lainnya. Baik milik penduduk/ perorangan maupun milik desa. sehingga dalam kesempatan
ini kami tidak menyampaikan masalah sengketa batas desa.
D. PENCEGAHAN DAN
PENANGGULANGAN BENCANA
1.
Jenis bencana, waktu terjadi dan
penanggulangannya.
Pada tahun 2010
ini di Desa Tambirejo sangat bersyukur karena tidak ada
bencana yang menimpa warga, meskipun untuk pada tahun 2010 ini negara tercinta
Republik Indonesia dirudung dengan berbagai bencana. Dan pada tahun 2010
anggaran untuk siaga bencana, dicairkan sedikit untuk pelaksanaan foging di dua
dusun yaitu Jetis dan Pucang Selatan karena ada beberapa warga yang terkena DB.
2.
Status Bencana. (Tidak ada bencana.)
3.
Sumber dan jumlah Anggaran.
Mengenai
sumber dan anggaran untuk penanggulangan
bencana, pada tahun 2010 dianggarkan dalam APBDesa sebesar Rp, 2.970.000,-
4.
Antisipasi desa.
Untuk
mengantisipasi bencana, desa melakukan pembinaan kepada warga masyarakat baik
secara langsung ataupun melalui lembaga yang ada. Sehingga warga agar bisa
selalu waspada terhadap bencana.
5.
Potensi bencana yang diperkirakan
terjadi.
Untuk
bencana yang sering terjadi di wilayah Desa Tambirejo biasanya adalah banjir , angin topan, kekeringan dan kebakaran.
E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1.
Jenis gangguan dan waktu kejadian.
Pada tahun 2010 Desa Tambirejo tidak terjadi gangguan
keamanan.
2.
Satuan pelaksana kegiatan Desa.
Untuk satuan pelaksana kegiatan ini diserahkan
kepada Linmas dan dibantu oleh masyarakat, dan Desa juga telah terbentuk FKPM (
Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat ).
3.
Data Perangkat Desa
Meskipun dalam Struktur Organisasi
Pemerintah Desa Tambirejo sesuai dengan Peraturan Desa Tambirejo Nomor 4 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa , ada jabatan untuk
unsur pelaksana tehnis Jagabaya yang
mempunyai tugas membina
dan menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban serta untuk mengambil langkah-langkah
baik preventif maupun represif dalam rangka menciptakan keadaan desanya yang
aman, tentram dan tertib, namur jabatan tersebut belum terisi, sehingga pada
saat ini Perangkat desa semuanya terlibat dalam bidang keamanan dan ketertiban dan sebagiam masuk dalam Forum Kemitraan Polisi dan
Masyarakat sebagaimana berikut :
Tabel 5.1
Data Perangkat Desa Pelaksana Kegiatan
FKPM
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
Keterangan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Y.R. PUSPITANIANTO,SOS
|
KEPALA DESA
|
KETUA FKPM
|
2
|
SARAH,SE
|
SEKRETARIS DESA
|
SEKRETARIS FKPM
|
3
|
WARSITO
|
KAUR KEUANGAN
|
BENDAHARA
|
4
|
HARI
|
KAUR UMUM
|
ANGGOTA
|
5
|
SUWITO
|
KADUS TAMBIREJO KRAJAN
|
ANGGOTA
|
6
|
SISWADI
|
KADUS GROGOL
|
ANGGOTA
|
7
|
SUTEDJO
|
KADUS SANGGEH
|
ANGGOTA
|
8
|
SUDARMO
|
KADUS PUCANG UTARA
|
ANGGOTA
|
9
|
TUKINO
|
KADUS MANGUNREJO
|
ANGGOTA
|
10
|
MARYOTO
|
KADUS SENDANGSARI JETIS
|
ANGGOTA
|
11
|
SURIPNO
|
KADUS KEPUH
|
ANGGOTA
|
4.
Sumber dan Jumlah Anggaran
Untuk
pelaksanaan kegiatan keamanan dan ketertiban umum telah dianggarkan dana dari
APBDesa sebagaimana berikut:
Tabel 5.2
Sumber dan
Jumlah Anggaran Kamtibmas
No
|
Uraian
|
Dari ADD
|
Dar i PADS
|
Jumlah
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Operasional Kamtibmas
|
Rp 2.256.800,-
|
Rp
1,000,000 -
|
Rp. 3.256.800,-
|
2
|
Operasional FKPM
|
-
|
Rp 500.000
|
Rp
500.000
|
Sedangkan
untuk keamanan bagi orang punya hajat yang dengan hiburan keramaian/ pentas
seni sumber dana dipikul secara swadaya oleh yang bersangkutan yang punya hajat
5.
Penanggulangan dan Kendalanya.
Guna
pencegahan ganguan keamanan dan ketertiban umum, dilaksanakan dengan memberikan
penyuluhan agar secara swakarsa masyarakat, bisa melindungi diri sendiri,
keluarga , harta benda miliknya maupun lingkungannnya. Dan sampai saat ini
masih ada kendala yaitu untuk siskamling dengan ronda malam belum bisa berjalan
lagi, dan pos ronda banyak yang rusak, dan tidak
berfungsi.
6.
Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam
penanggulangan.
Untuk peran
serta aparat keamanan dalam penanggulangan gangguan keamanan, sampai dengan
saat ini cukup aktif dan responsif, yaitu dengan adanya Babinkamtibmas dari Polri
dan bantuan keamanan dari TNI.
.
BAB
VII
PENUTUP
Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan berkenaan
dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun (LKPJ ) Kepala Desa
Tambirejo kepada BPD, saya menyadari bahwa dalam pelaksanaannya maupun
penyusunan laporan belum dapat memenuhi seluruh aspirasi masyarakat Desa
Tambirejo maupun menyelesaikan
persoalan- persoalan yang timbul. Hal
ini bukan karena saya tidak atau kurang memperhatikan aspirasi masyarakat tetapi
semata- mata hanya keterbatasan sumber daya dan secara teoritis tidak semua
permasalahan dapat diselesaikan dalam waktu yang bersamaan. Maka
untuk hal tersebut saya mohon maaf, dan tentunya pula mohon petunjuk, kritik
dan saran yang bersifat membangun sangat guna meningkatkan kinerja kami tahun
yang akan datang dan demi kemajuan pembangunan Desa Tambirejo umumnya.
Akhirnya
dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan
yang setinggi- tingginya kepada semua pihak, terutama Badan Permusyawaratan
Desa Tambirejo dan masyarakat Desa Tambirejo atas dukungan ,bantuan dan peran
serta yang telah mencurahkan perhatian tenaga dan pemikirannya dalam
mensukseskan berbagai program kegiatan yang telah kita lakukan dalam tahun 2010
hingga tersusunnya laporan ini.
Kami
berharap apa yang telah kita perbuat dapat memberi arti dan manfaat bagi
masyarakat dan Desa Tambirejo. Semoga Allah senantiasa memberikan bimbingan
lahir dan batin kepada kita semua untuk terus membangun Desa Tambirejo yang
kita cinta ini semakin maju, mandiri makmur dan sejahtera. Amin.
Tambirejo,
Januari 2010
Kepala Desa Tambirejo,
Y.R.
Puspitanianto, S.Sos.