Kamis, 19 Januari 2012

Bhakti Karya Praja IPDN Tahun 2012

Mulai tanggal 12 Januari s.d tanggal 10 Februari 2012 Desa Tambirejo Kecamatan Toroh  dan 32 desa lain di Kabupaten Grobogan, mendapatkan alokas kegiatan untuk Bhakti Karya Praja ( BKP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN) tahun 2012, untuk angkatan pertama dari perubahan nama STPD menjadi IPDN. Desa Tambirejo sendiri ditempatkan 26 orang Praja dan seorang Dosen Pembimbing. Para Praja di Desa Tambirejo menginap di empat induk semang yaitu : di rumah Kepala Desa sebanyak 11 orang praja dan 1 orang dosen pembimbing, di rumah Kepala Dusun Tambirejo sebanyak 5 orang praja, di rumah Kepala Dusun Grogol sebanyak 5 orang  praja dan di rumah Kaur Pembangunan sebannyak 5 orang praja.Lokasi Induk semang semua dekat dengan kantor desa.
       Kegiatan praja di desa antara lain : Pengisian 26 buku administrasi desa, pengentrian data keluarga untuk profil desa dan kegiatan lain yang menunjang terciptanya kebaikan dan kemajuan desa. Para praja setiap hari datang ke kantor desa dengan jalan kaki, lokasi terjauh adalah dari rumah Kepala Desa yang berada di Pucang Utara. sebelum kegiatan di kantor desa diadakan apel pagi terlebih dahulu, yang dibimbing oleh Dosen pembimbing.
      Praja yang melakukan BKP di Desa Tambirejo, terdiri dari seluruh Nusantara, ada yang dari Palembang, Padang, Subang, Banyumas, Pekalongan, Semarang, Blora, Bondowoso, Karangasem Bali, Lombok, NTB, NTT, Papua Barat, Maluku Utara, Maros Sulsel, Gorontalo ,Tomohon dll. Meskipun berbeda suku , mereka dapat bekerja sama dan santun dalam berkomunikasi dengan Perangkat Desa dan masyarakat Desa Tambirejo. Masalah kedisipilinan yang merupakan moto hidup Praja sangatlah baik dan dapat mereka laksanakan dalam setiap kegiatan, jadi tak salahlah kalau mereka merupakan salah satu putra - putri terbaik dari setiap Kabupaten/ Kodya yang tersebar di Nusantara, 
      Kami berharap kepada para Praja agar nantinya setelah selesai menyelesaikan pendidikan di Kampus, dapat menerapkan ilmu dan pengalaman yang telah didapat, untuk kemajuan daerah asal yang  bisa membawa kesejahteraan masyarakat. Karena mereka selama ini telah dididik di kawah candradimuka dengan dana APBN yang salah satu sumbernya adalah pajak dari rakyat Indonesia. Jadi mereka ada di kampus karena rakyat dan kembali lagi untuk rakyat. Untuk para Praja selamat berjuang untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Semoga medapat ridha Allah swt, Amin.

Minggu, 08 Januari 2012

LKPJ 2010


BAB I
 PENDAHULUAN

Sebagai perwujudan atas prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rangka pelaksanaan pemerintahan desa, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, Kepala Desa pada setiap tahunnya berkewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, baik  kepada Bupati, Badan Permusyawaratan Desa, maupun Kepada Masyarakat.
Laporan dimaksud dalam bentuk LPPD ( Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ) Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada Bupati, LKPJ ( Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun ) Kepada BPD, serta Informasi  LPPD ( Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ) Akhir Tahun Anggaran  disampaikan kepada masyarakat.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa merupakan  proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

A. DASAR HUKUM
1.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  1. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negaran Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor  8 Tahun 2006 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2006 Nomor 3 Seri E);
7.      Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2006 Nomor 4 Seri E)
8.      Peraturan Daerah Grobogan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2006 Nomor 3 Seri E);
9.      Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor  11 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa(Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2006 Nomor 4 Seri E);
10.  Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 7 Seri E);
11.  Peraturan Bupati  Grobogan Nomor  6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2009 Nomor 2 Seri E).













B. GAMBARAN UMUM DESA
1.      KONDISI GEOGRAFIS
Gambar 1.1

PETA DESA

        Desa Tambirejo menurut data dari Statistik hasil Pemetaan tahun 2009 dengan alat ukur GPS berada pada LONG  110,89806 º E ( Bujur Timur/ BT ) dan RAT 07.13255º S (Lintang Selatan/ LS  ) ,dengan  batas- batas desa sebagai berikut :

·             Sebelah  Utara     : Desa Kalongan dan Ngraji Kecamatan     
                                        Purwodadi.
·             Sebelah Timur    : Desa Plosoharjo Kecamatan Toroh.
·             Sebelah Selatan   : Desa Depok Kecamatan Toroh.
·             Sebelah Barat      : Desa Depok dan Krangganharjo  
                                        Kecamatan  Toroh.
Luas wilayah Desa Tambirejo seluas  545,635 Ha, yang terdiri dari :
a.          Sawah                               : 233,145 ha.
b.          Tanah bukan sawah       :
·                 Pekarangan         : 133,432 ha.
·                 Tegal                    :   67,892 ha.
·                 Tambak/kolam  :     1.250 ha
·                 Hutan                   :   37,700 ha.
·                 Lainnya                :   72,216 ha.
Gambar. 1.2
Luas wilayah dalam grafik
          Berdasarkan topografi, Desa Tambirejo memiliki karateristik wilayah yang beraneka ragam antara lain terletak pada ketinggian dari permukaan laut antara 40 m dpl.
          Jenis iklim yang ada di Desa Tambirejo adalah Iklim Tropis dengan suhu rata- rata 27 º C, sedangkan suhu maksimum bisa mencapai 37 ºC.
Adapun Desa Tambirejo secara administratif terdiri dari 9 dusun dengan   jumlah RW     sebanyak 10 dan jumlah RT sebanyak 61. sebagaimana berikut :
1.      Dusun Tambirejo Krajan terdiri dari    : 1 RW dan 4 lingkungan RT.
2.      Dusun  Grogol terdiri dari                     : 1 RW dan 6 lingkungan RT.
3.      Dusun Sanggeh terdiri dari                    : 1 RW dan 8 lingkungan RT.
4.      Dusun Pucang Selatan terdiri dari        : 1 RW dan 7 lingkungan RT.
5.      Dusun Pucang  Utara terdiri dari          : 1 RW dan 7 lingkungan RT.
6.      Dusun Mangunrejo terdiri dari             : 1 RW dan 3 lingkungan RT.
7.      Dusun Sendangsari terdiri dari             : 1 RW dan 5 lingkungan RT.
8.      Dusun Jetis terdiri dari   terdiri dari     : 1 RW dan 3 lingkungan RT.
9.      Dusun Kepuh terdiri dari                      : 2 RW dan 18  lingkunganRT.

2.      GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
a.      Jumlah Penduduk
Banyaknya penduduk Desa Tambirejo diketahui sebesar 8246 jiwa, terdiri dari 4087 jiwa laki-Iaki dan 4159 jiwa perempuan. Tingkat pertumbuhan penduduk rata-rata sebesar 0.72% dalam tiga tahun terakhir. Tingkat kepadatan penduduk, di Desa Tambirejo rata-rata sebesar 1511 jiwa per Km2. Dengan dengan penyebaran  penduduk perdusun sebagai berikut :
Tabel 1.1
Jumlah Penduduk Desa Tambirejo  Per Dusun


Dusun
Jumlah Jiwa

KK
Laki- Laki
Perempuan
Total

Tambirejo

136
293
280
573

Grogol

200
343
376
719

Sanggeh

309
515
533
1048

Pucang Selatan
262
428
430
858

Pucang Utara
253
459
450
909

Mangunrejo
161
301
294
595

Sendangsari
166
329
298
627

Jetis

131
231
239
470

Kepuh

654
1188
1259
2447

Jumlah
2272
4087
4159
8246

Gambar. 1.3
 Jumlah KK dan Penduduk dalam Grafik
Adapun jumlah penduduk menurut kelompok umur adala sebagai berikut :
Tabel 1.2
Jumlah Penduduk Desa menurut keompok umur


No
Kelompok Umur
L
P
Jumlah
1
0-4
256
286
542
2
5-9
302
306
608
3
10-14
348
312
660
4
15-19
319
336
655
5
20-24
394
419
813
6
25-29
399
386
785
7
30-39
665
644
1309
8
40-49
630
531
1161
9
50-59
331
408
739
10
60 +
443
531
974
11

4087
4159
8246

Gambar. 1.4
Jumlah Penduduk menurut kelompok dalam Grafik


b.          Keagamaan Penduduk
Penduduk Desa Tambirejo mayoritas memeluk agama Islam Dan sebagian kecil memeluk agama lain yaitu Kristen dan Katolik sebagai berikut :






Tabel 1.3
Struktur Pemeluk Agama



No
Agama
Jumlah ( orang )
1
Islam
8196
2
Kristen
29
3
Katolik
18
4
Hindu
0
5
Budha
3
Jumlah
8246

Gambar 1.5
Jumlah penduduk menurut agama
c.       Pendidikan Penduduk
Dalam bidang pendidikan, tingkat pendidikan penduduk Desa Tambirejo untuk usia 5 ( lima ) tahun ke atas sebagai berikut :

Tabel 1.4
Struktur Pendidikan Penduduk

No
Pendidikan
Jumlah ( orang )
1
Tamat Perguruan Tinggi
119
2
Tamat Akademi
48
3
Tamat SLTA
867
4
Tamat SLTP
1464
5
Tamat SD
3236
6
Tidak tamat SD
799
7
Belum Tamat SD
1129
8
Tidak Sekolah
96

Gambar 1.6
Struktur Pendidikan Penduduk dalam grafik

3.      KONDISI EKONOMI
Desa Tambirejo adalah desa pertanian, karena masyarakatnya sebagian besar bekerja dalam bidang pertanian, sedangkan yang lainnya adalah wiraswasta, jasa dan lain- lain , sebagaimana dalam tabel Struktur mata  pencaharian penduduk sebagai berikut :
Tabel 1.5
Struktur Mata Pencaharian Penduduk



No
Mata Pencaharian
Jumlah ( orang )
1
PNS
58
2
TNI/POLRI
12
3
Karyawan
674
4
Wiraswasta
2332
5
Tani
1399
6
Pertukangan
207
7
Buruh tani
983
8
Pensiunan
101
9
Nelayan
0
10
Pemulung
4
11
Jas lainnya
54







Gambar 1.7
Struktur Pekerjaan Penduduk dalam grafik

a.      Potensi unggulan desa
Desa Tambirejo mempunyai beberapa potensi unggulan yang bisa  dikembangkan sebagaimana berikut :
o   Usaha pertanian berupa jagung, kedelai, padi, melon dan pisang.
o   Usaha industri pengolahan pangan ( Sale pisang goreng, tempe kripik, nasi pecel )
o   Usaha industri mebeler, buis beton, pakaian
o   Usaha perdagangan.
b.      Pertumbuhan ekonomi
Tingkat pertumbuhan ekonomi daerah dalam kurun waktu tertentu baik secara menyeluruh maupun sektoral dapat dilihat dari besarnya Produk Domestik Regional Bruto ( PDRB ), atas dasar harga konstan . adapun PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto/ nilai output akhir yang ditimbulkan oleh berbagai sektor lapangan usaha yang melakukan kegiatan usahannya disuatu daerah tanpa memperhatikan pemilikan atas faktor produksi. Dengan demikian perekonomian suatu daerah dapat dikatakan mengalami pertumbuhan apabila terdapat peningkatan nilai tambah dari hasil produksi barang dan jasa pada periode tertentu, atau dengan kata lain pertumbuhan ekonomi daerah tercermin melalui pertumbuhan angka PDRB.
Berdasarkan pertumbuhan PDRB Desa Tambirejo Tahun 2007-2010 dapat dikatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Desa Tambirejo tahun 2010 mengalami kenaikan. Hal ini ditunjukan dari Produk Domestit Desa Bruto (PDDB)  dan Pendapatan perkapita dari data desa  hasil pengolahan program profil desa mulai tahun 2007-s.d 2010 sebagai mana berikut.
Tabel 1.6
                             Data Pertumbuhan PDDB dan Pendapatan Perkapita       

No
Tahun
PDDB
Tingkat Pertumbuhan
Pendapatan Per Kapita
Tingkat Pertumbuhan
1
2007
 Rp   10,561,280,000
-
 Rp  1,316,435
-
2
2008
 Rp   11,975,780,000
13.39%
 Rp  1,472,311
11.84%
3
2009
 Rp   13,711,180,000
14.49%
 Rp  1,674,136
13.71%
4
2010
 Rp   14,844,470,000
8.27%
 Rp  1,800,202
7.53%
                                   
Gambar 1.8
Pertumbuhan PDDB dalam Grafik

Gambar 1.9
Pertumbuhan Pendapatan Perkapita dalam Grafik

BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

A.        VISI DAN MISI
Visi Desa Tambirejo sebagai berikut :
Membangun desa yang maju dan makmur serta meningkatkan kesejahteraan seluruh warga dengan peningkatan potensi ekonomi desa “.
Dan untuk melaksanakan visi Desa Tambirejo dilaksanakan misi dan program sebagai berikut :
1.      Pembangunan Jangka Panjang.
1.      Melanjutkan Program Pembangunan Desa yang telah direncanakan antara Pemerintah Desa dengan BPD;
2.      Meningkatkan kerja sama antara Pemerintah Desa dengan lembaga desa yang ada;
3.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan meningkatkan sarana dan prasarana ekonomi warga.
2.      Pembangunan Jangka Pendek
2.      Meningkatkan pelayanan bidang Pemerintahan kepada warga masyarakat;
3.      Meningkatkan sarana dan prasarana ekonomi warga desa dengan perbaikan prasaran perhubungan dan pemasaran;
4.      Meningkatkan sarana prasarana pertanian bagi masyarakat;
5.      Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan guna peningkatan Sumber Daya Manusia Desa Tambirejo;
6.      Meningkatkan taraf kesehatan masyarakat dengan meningkatkan peran aktif bidan desa dan posyandu.

B.         STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Adapun Strategi dan Arah Kebijakan Desa Tambirejo untuk mencapai visi dan misi  adalah sebagai berikut :

1.          Penataan kembali manajemen Pemerintah Desa

o   Meningkatkan kaualitas SDM aparatur pemerintah desa, agar kinerjanya dapat profesional jujur dan mampu memimpin untuk menyelesaikan masalah sehinggga bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang baik dan tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
o   Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa, mulai dari perencanaan sampai dengan pemeliharaan sehingga program tersebut dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

2.          Pembangunan desa yang dinamis untuk membangun Tambirejo dengan strategi sebagai berikut :


o   Pembangunan bidang infrastruktur dengan pembangunan /perbaikan jalan  maupun jembatan, perbaikan saluran irigasi.

o   Pembangunan  bidang Ekonomi, dengan memberikan stimulan pada P3A dan  penyuluhan pertanian oleh Kelompok tani.
o   Pembangunan bidang sosial, dengan pemberian stimulan pada TPA/TPQ,masjid, TK dan penyuluhan kesehatan, pelatihan kader kesehatan.

C.        PRIORITAS DESA
1.  Memantapkan  pembangunan infrastruktur sosial ekonomi  masyarakat:
a.      Meningkatkan kualitas jalan dan jembatan
b.      Melakukan normalisasi dan  talud saluran air
2.  Memantapkan pembangunan di bidang pendidikan:
Meningkatkan minat baca masyarakat dengan penyediaan buku- buku perpustakaan desa
3.  Memantapkan pembangunan bidang kesehatan
a.      Peningkatan gizi balita melalui PMT
b.      Peningkatan kegiatan PSN
c.       Peningkatan kesehatan lingkungan melalui penyuluhan kesehatan
4.  Memantapkan pembangunan bidang ekonomi
a.      Peningkatan modal usaha dengan pinjaman modal dari lembaga keuangan .
b.      Peningkatan produksi pertanian dan penyediaan saprotan
c.       Pemanfaatan lahan pekarangan kosong .
5.  Memantapkan pembangunan bidang sarana dan prasarana pelayanan masyarakat .


BAB III
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAN KEUANGAN

Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2010 didasarkan pada Peraturan Bupati Grobogan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010 (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Seri E). Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2010 dengan Peraturan Desa  Tambirejo Nomor 2 Tahun 2010.
Dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa, kebijakan anggaran APBDesa Tahun 2010 dilaksanakan dengan prinsip Partisipasi Masyarakat , Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran , Disiplin Anggaran, Keadilan Anggaran, Efisiensi dan Efektivitas Anggaran Anggaran ,serta Taat Azas APBDesa.

A.  PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
1.      Intensifikasi  dan Ekstensifikasi
Untuk meningkatkan pendapatan desa dalam tahun 2010 ini telah dilakukan langkah- langkah sebagaimana berikut :
a.          Intensifikasi pendapatan desa dilakukan dengan meningkatkan hasil pendapatan dari sumber pendapatan desa asli desa yang telah ada yaitu dengan menaikan harga dasar lelang tanah kas desa.
b.          Ekstensifikasi pendapatan desa dilaksanakan dengan cara menggali dan memberdayakan  sumber- sumber pendapatan desa lainnya sebagaimana berikut :
1.          Mempercepat pelunasan PBB tepat waktu agar mendapatkan dana stimulus perlunasan PBB.
2.          Pengajuan Proposal permohonan dana bantuan ke Pemerintah Provinsi.
2.      Target dan Realisasi Pendapatan
Realisasi pendapatan Desa Tambirejo  pada tahun anggaran 2010 mencapai sebesar  Rp. 1.187.679.200,- atau 100,16% dari target pendapatan sebesar  Rp. 1.185.695.200,- Sumbangan terbesar pendapatan desa berasal dari Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 1.084.190.000,- atau 91,28 % dari  total pendapatan desa.
Target dan realisasi pendapatan desa tahun anggaran 2010 sebagaimana dalam tabel berikut :

Tabel 3.1
Target dan Realisasi Pendapatan Desa Tambirejo TA 2010
Gambar 3.1
Grafik Prosentase Pendapatan Desa Tambirejo TA 2010


3.      Permasalahan dan penyelesaian.
Dalam pengelolaan pendapatan desa pada tahun 2010  ada kenaikan pendapatan 0,17 % yaitu dari dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten untuk Tunjangan Kinerja Pemerintah Desa, hal ini disebabkan karena jumlah Perangkat Desa dan Kepala  Desa masih dihitung 18 personil, yang sebenarnya hanya 17 orang. Namun  kelebihan pendapatan tersebut dikembalikan lagi ke Kas Daerah. Sedangkan untuk pendapatan dari Stimulus PBB terjadi pengurangan sebasar Rp. 116.000,- dari target sebesar Rp. 8.800.000,-, menjadi Rp. 8.684.000,-

B.     PENGELOLAAN BELANJA DESA
1.      Kebijakan Umum Keuangan Desa
Sebagaimana kami sampaikan di atas bahwa pengelolaan keuangan desa talah melalui beberapa proses, hingga penetapan dalam APBDesa, demikian pula untuk belanja desa juga melalui beberapa proses, sehingga dapat optimal penggunaanya dan dapat pula  dipertanggungjawabkan secara benar.
2.      Target dan realisasi belanja.
Serapan atau realisasi belanja mencapai Rp 1.167.689.200 , atau 98.19 % dari total anggaran sebesar Rp1.189.175..200,-  yang berarti terdapat sisa lebih sebesar Rp. 21.486.000,- .
Serapan belanja  langsung mencapai  Rp    372.300.600,- atau 95,60 % dari total anggaran  Rp    389.416.600 ,- . Sedangkan serapan untuk belanja tidak langsung  mencapai  Rp. 795.388.600 atau  99,45 % dari total anggaran sebesar Rp. 799.758.600,-
Target dan realisasi belanja APBDesa Tambirejo Tahun Anggaran 2010, sebagaimana tabel berikut :
Tabel 3.2
Target dan Realisasi Belanja Desa Tambirejo TA 2010
Gambar 3.2
Grafik Prosentase Belanja Desa Tambirejo TA 2010
3.      Permasalahan dan penyelesaian.
Dalam penyerapan belanja langsung yang hanya mencapai 95,60 % disebabkan anggaran pembangunan aspal jalan Pucang Utara tidak terlaksana, hal ini disebabkan karena bantuan aspal tidak cair, sehingga pembangunan ditunda.
Sedangkan untuk penyerapan belanja tidak langsung hanya mencapai 98.19 % karena ada beberapa belanja yang tidak terealisasi yaitu untuk kegiatan Idul Fitri dan kegiatan HUT RI yang bertepatan dengan bulan Ramadhan 1430 H. Sedangkan untuk belanja yang lain tidak ada permasalahan dan dapat terealisasi.












BAB IV
PENYELENGGAAN URUSAN PEMERINTAH DESA

A.    URUSAN HAK ASAL USUL DESA


1.      Penyelenggaraan urusan bidang pertanian dan ketahanan pangan
a.          Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang pertanian dan ketahanan pangan pada tahun 2010 ini telah dilaksanakan kegiatan- kegiatan yang mendukung peningkatan hasil pertanian .
b.          Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Dalam program tersebut telah dianggarkan dana sebesar Rp. 9.500.000,-  dan telah terealisasi 100% , dengan wujud kegiatan  berupa :
o     pemberian stimulan untuk penguatan kelembagaan gapoktan
o     pemberian stimulan untuk pemeliharaan jaringan irigasi kelompok dharma tirta/P3A,
o     Untuk pembangunan fisik kami sampaikan dalam bidang pekerjaan umum
c.           Permasalahan dan penyelesaian
Untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana bidang pertanian dan ketahanan pangan  tak ada kendala yang berarti sampai terselesainya program.
2.      Penyelenggaraan urusan bidang pertambangan dan energi serta sumber daya mineral.
Untuk bidang ini pada tahun 2010 belum dialokasikan dana dari APBDesa.
3.      Penyelenggaraan urusan bidang Kehutanan dan Perkebunan
Untuk bidang ini pada tahun 2010 belum dialokasikan dana dari APBDesa, namun pada tahun ini kelompok  Gapoktan dan Pemerintah Desa  mendapatkan bantuan bibit tanaman keras maupun tanaman buah dari Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup, yang mana tanaman ini disampaikan kepada warga masyarkat.
4.      Penyelenggaraan urusan bidang perindustrian dan perdagangan
Untuk bidang ini pada tahun 2010  hanya dianggarkan dana pemeliharaan pasar desa yang setiap tahun diberikan kepada pengelola pasar desa.
5.      Penyelenggaraan urusan bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
Untuk bidang ini pada tahun 2010 belum dialokasikan dana dari APBDesa
6.      Penyelenggaraan urusan bidang penanaman modal.
Untuk bidang ini pada tahun 2010 belum dialokasikan dana dari APBDesa
7.      Penyelenggaraan urusan bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
Untuk bidang ini pada tahun 2010 belum dialokasikan dana dari APBDesa
8.      Penyelenggaraan urusan bidang kesehatan
a.          Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang kesehatan pada tahun 2010 ini telah dilaksanakan kegiatan untuk  meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya preventif dan rehabilitatif.
b.          Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan tersebut dialokasikan dana  Rp 10.550.000,- dan  telah dapat terlaksana 100 % , dengan pelaksana oleh Tim Penggerak PKK ,Forum Kesehatan Desa  dengan Kepala Desa penanggungjawab serta dibantu Kepala Dusun dan Kader Posyandu masing- masing dusun. Adapun realisasi program tersebut adalah dengan kegiatan- kegiatan sebagai berikut :
o   Penyediaan PMT Balita dan Posyandu
o   Pencegahan penyakit DB dengan pemberantasan sarang nyamuk
o   Peningkatan sumber daya manusia dalam bidang kesehatan dengan pelatihan kader/ petugas poliklinik serta Pemberian insentif
c.           Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksnaan kegiatan tersebut tak ada kendala yang berarti sampai terselesainya program.
9.      Penyelenggaraan urusan bidang pendidikan dan kebudayaan
a.          Pelaksanaan Kegiatan
Dalam rangka  meingkatkan kwalitas pendidikan baik pendidikan budi pekerti maupun pendidikan dasar.
b.          Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Kegiatan tersebut dilaksanakanan dengan total anggaran sebesar Rp. 10.700.000,- dan  dapat terlaksana 100 % dengan pelaksana kegiatan oleh  Pemerintah Desa  dengan Kepala Desa penanggungjawab dan dibantu Kepala Dusun masing- masing dusun, dengan wujud kegiatan sebagai berikut :
o   Pemberian bantuan keuangan untuk SD dan Taman Kanak- Kanak
o   Honor guru.TK
c.           Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksnaan kegiatan tersebut tak ada kendala yang berarti sampai terselesainya program.
10.  Penyelenggaraan urusan bidang sosial
a.          Pelaksanaan Kegiatan
Dalam penyelenggaraan urusan sosial pada tahun ini baru bisa dilaksanakan  untuk pemberian inssentif kepada para petugas sosial kemasyarakatan.
b.          Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Kegiatan tersebut telah dapat terlaksana 100 % dengan anggaran sebesar Rp. 9.900.000,-, dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :
o     Pemberian bantuan pemeliharaan untuk masjid desa,
o     Pemberian  insentif petugas masjid desa,
o     Pemberian insentif resayan
o     Pemberian insentif pembantu P3N
c.           Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  tak ada kendala yang menggangu kegiatan.
11.  Penyelenggaraan urusan penataan tata ruang.
Untuk bidang ini pada tahun 2010 belum dialokasikan dana dari APBDesa
12.  Penyelenggaraan urusan pemukiman dan perumahan.
Untuk bidang ini pada tahun 2010 belum dialokasikan dana dari APBDesa.
13.  Penyelenggaraan urusan pekerjaan umum.
a.          Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang pekerjaan umum pada tahun 2010 ini lebih dititik beratkan untuk pengendalian banjir, perkerasan jalan dan riulisasi saluran irigasi.
b.          Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Penyelenggaran  kegiatan ini dianggarkan dengan total dana sebesar Rp.        244.250.000,- dan telah dapat terlaksana 93,17 %  , dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :
1.      Rehap Gedung Kantor Desa
2.      Perbaikan jalan antar desa dan antar dusun:
o    Betonisasi jalan  Sanggeh
o    Perbaikan jalan Barat  Kepuh
o    Perbaikan jalan Selatan Kepuh
o    Perbaikan jalan Dusun Kepuh
o    Perbaikan jalan Dusun Tambirejo
o    Perbaikan jalan Dusun Grogol
o    Perbaikan jalan Dusun Pucang Selatan
o    Rabat beton jalan Sendangsari
3.      Pengendalian banjir
o    Pembangunan talud Jalan Tambirejo
o    Pembangunan talud bronjong jalan utara Tambirejo
o    Pembangunan talud Jalan Sendang- Kalongan
o    Pembangunan jembatan Grogol
o    Normalisasi saluran air Pucang Kepuh
4.      Pembangunan jalan usaha tani Mangunrejo
c.           Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  ada kendala yaitu belum terlaksananya pengaspalan jalan Pucang Utara karena bantuan aspal tidak turun, sedangkan untuk pengaspalan jalan Sendangsari akhirnya di ganti dengan rabat beton.
Selain dana dari APBDesa untuk urusan Pekerjaan umum ini Desa Tambirejo juga mendapat bantuan rabat beton jalan untuk jalan Dusun Mangnrejo dari PNPM-MP tahun 2010, dan telford jalan untuk jalan Dusun Jetis dari dana APBD Kabupaten.
14.  Penyelenggaraan urusan perhubungan
Untuk urusan bidang perhubungan pada tahun 2010 ini dilaksanakan pembangunan infrastruktur jalan yang telah kami uraikan dalam bidang Pekerjaan Umum di atas.
15.  Penyelenggaraan urusan bidang lingkungan hidup.
Untuk bidang ini pada tahun 2010 belum dialokasikan dana dari APBDesa, namun pada tahun ini Desa Tambirejo mendapatkan bantuan bibit tanaman keras maupun buah- buahan dari Dinas Lingkunagan Hidup dan Kehutan Kabupaten Grobogan.
16.  Penyelenggaraan urusan politik dalam negeri dan administrasi publik.
a.          Pelaksanaan Kegiatan
Penyelenggaraan urusan bidang politik dalam negeri dan administrasi publik pada tahun 2010 ini telah dilaksanakan kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan administrasi pemerintah desa .
b.          Pelaksanaan Program dan Kegiatan.
Dalam bidang ini telah dianggarkan dana total Rp.10.100.000,- dan dapat terlaksana 100 % dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :
o   Terlaksana rapat Pemerintah Desa dengan BPD
o   Tersusunnya 3 Peraturan Desa dan 1 Peraturan Kepala Desa, sebagaimana berikut :
1.          Perdes Tambirejo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perhitungan APBDesa Tahun 2009;
2.          Perdes Tambirejo Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBDesa Tahun 2010;
3.          Perdes Tambirejo Nomor 3 Tahun 2010 RPJMDesa ( Rencana pembangunan Menengah Desa ) Tahun 2011-2015
4.          Peratutan Kepala Desa Tambirejo Nomor 1 Tahun 2009 tentang Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2009
c.           Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  tak ada kendala yang menggangu kegiatan.
17.  Penyelenggaraan urusan bidang otonomi desa.
Untuk bidang ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa Tahun 2010.
18.  Penyelenggaraan urusan bidang perimbangan keuangan
Untuk bidang ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa Tahun 2010.
19.  Penyelenggaraan urusan bidang tugas pembantuan.
Untuk bidang ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa Tahun 2010.
20.  Penyelenggaraan urusan bidang pariwisata.
Untuk bidang ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa Tahun 2010.
21.  Penyelenggaraan urusan bidang pertanahan
Untuk bidang ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa Tahun 2010..
22.  Penyelenggaraan urusan bidang kependudukan dan catatan sipil
a.          Pelaksanaan Kegiatan
Untuk penyelenggaraan urusan bidang kependudukan dan catatan sipil pada tahun 2010 ini  diarahkan untuk menuju tertib administrasi kependudukan.
b.          Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah dianggarkan dana sebesar Rp. 2.400.000,- dan dapat terlaksana 100 % , dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :
o   Terlaksananya pemberian insentif Petugas Pemutakhiran Data Kependudukan.
c.           Permasalahan dan penyelesaian
Tak ada kendala dalam pelaksanaan program ini.

23.  Penyelenggaraan urusan bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan perlindungan umum.
a.          Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan perlindungan umum pada tahun 2010 ini diarahkan untuk memantabkan keamanan dan ketertiban masyarakat .
b.          Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Penyelenggaran bidang kesbanglinmas ini dialokasikan dana sebesar Rp. 3.756.800,- dan telah terlaksana untuk kegiatan operasional petugas keamanan disetiap kegiatan dan operasional Forum Kemitraan Poisi dan Masyarakat.
c.           Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  tak ada kendala yang menggangu kegiatan.
24.  Penyelenggaraan urusan bidang perencanaan
a.          Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang perencanaan dilaksanakan dengan diarahkan untuk penyediaan data  dan informasi untuk perencanaan pembangunan segala bidang.
b.          Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan tersebut dianggarkan dana sebesar Rp. 1.050.000,- dan telah dapat terlaksana 100 % , dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :
o     Terlaksananya musrenbangdes tahun 2010
o     Tersusunnya data frofil desa untuk perencanaan pembangunan.
o     Tersusunnya Naskah RPJMDesa Tahun 2011-2015 .
c.           Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  tak ada kendala yang menggangu kegiatan.
25.  Penyelenggaraan urusan bidang penerangan/informasi dan komunikasi.
a.          Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang penerangan/informasi dan komunikasi  diarahkan untuk kelancaran komunikasi dan penyampaian informasi secara timbal balik dan pengembangan sarana komonikasi.
b.          Pelaksanaan Program dan Kegiatan
kegiatan tersebut telah dianggarkan dana  sebesar Rp. 4.272.000,- dan telah dapat terlaksana 100 % , dengan kegiatan  untuk langganan koran, tabloid dan penyambungan speedy lewat rekening telepon, dengan adanya koneksi internet Desa Tambirejo mempunyai blog dengan alamat : http//desatambirejo.blogspot.com
c.           Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  tak ada kendala yang menggangu kegiatan.
26.  Penyelenggaraan urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
a.          Pelaksanaan Kegiatan
Penyelenggaraan urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diarahkan untuk peningkatan sumber daya perempuan di berbagai bidang ekonomi melalui ketrampilan serta penyadaran kepada setiap sektor terkait agar lebih rensponsif dalam  memprioritaskan permasalahan gender.
b.          Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan dialokasikan dana sebesar Rp. 9.000.000,- dan telah dapat terlaksana 100 % , dengan realisasikan kegiatan sebagai berikut :
o   Terlaksananya kegiatan 10 program pokok  PKK
o   Terlaksananya kegiatan kelompok Dharma Wanita Persatuan
c.           Permasalahan dan penyelesaian
        Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  tak ada kendala yang menggangu kegiatan
27.  Penyelenggaraan urusan bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera
a.          Pelaksanaan Kegiatan
Penyelenggaraan untuk urusan bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera diarahkan  untuk pemberdayaan SKD agar lebih berperan aktif dalam tujuan keluarga berencana dan pendataan keluarga sejahtera.



b.          Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah dianggarkan dana sebesar Rp. 2.525.000,- dan dapat terlaksana 100 % , dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :
o   Terlaksananya pemberian honor petugas SKD
o   Terlaksananya pendataan Keluarga .
c.           Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  tak ada kendala yang menggangu kegiatan
28.  Penyelenggaraan urusan bidang Pemuda dan olah raga
a.          Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang pemuda olah raga ini diarahkan untuk memupuk semangat nasionalisme dan preventif terhadap penggunaan Napza.
b.          Tingkat Pencapaian
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah dianggarkan dana sebesar Rp. 8.000.000,- dan dapat terlaksana 56,25 % , dengan kegiatan sebagai berikut :
o   Penyuluhan pemuda
o   Terlaksananya bantuan untuk karang taruna tingkat dusun
c.           Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  ada kendala yaitu tidak terlaksananya kegiatan pordus dalam rangka HUT RI karena bersamaan dengan bulan puasa.
29.  Penyelenggaraan urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
a.          Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa ini diarahkan untuk memberdayakan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meingkatkan partisipasi masyarkat dalam pembangunan.
b.          Tingkat Pencapaian
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah dialokasikan dana sebesar Rp. 38.750.000,- dan dapat terlaksana 100 % , dengan kegiatan sebagaimana berikut :
o   Terlaksanakannya musrenbangdes
o   Terlaksanakannya kegiatan RT dan RW  dan LPMD dalam partisipasi pembangunan desa.
o   Untuk kegiatan lain yang tidak didanai kas desa adalah terlaksanakannya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan .
c.           Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  tak ada kendala yang menggangu kegiatan
30.  Penyelenggaraan urusan bidang statistik
Untuk urusan bidang statistik dilaksanakan dengan dianggarkan dana untuk penyusunan profil desa sebagaimaman dalam bidang perencanaan. Namun pada tahun 2010 ini secara nasional telah dilaksanakan Sensus Penduduk secara serentak pada bulan Mei, yang mana untuk Desa Tambirejo mengirimkan 17 orang personil  petugas SP 2010, untuk bekerja melaksankan pencacahan penduduk di wilayah Desa Tambirejo.
31.  Penyelenggaraan urusan bidang arsip dan perpustakaan
a.          Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang arsip dan perpustakaan diarahkan untuk meningkatkan minat baca masyarakat dan pengarsipan administrasi desa.
b.          Tingkat Pencapaian
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah dianggarkan dana sebesar Rp. 2.000.000,- dan dapat terlaksana 100 % , dengan kegiatan untuk pengadaan papan monografi dan pada tahun ini perpustakaan desa telah mendapat bantuan rak dari Pemerintah Provinis Jawa Tengah.
c.           Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  tak ada kendala yang menggangu kegiatanpangan

B.     URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KEPADA DESA

Sehubungan sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan yang mengatur mengenai urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada desa, baik dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, maka pada tahun anggaran 2010 ini kami belum bisa menyampaikan dalam laporan ini.






BAB V
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN

A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA.

Sehubungan sampai pada tahun ini  belum ada Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan  yang mengatur tugas pembantuan yang diterima oleh desa baik dari Pemerintah, Pemerintah Provinisi, maupun Pemerintah Kabupaten, maka pada kesempatan ini kami belum bisa menyampaikan laporan mengenai hal tersebut.

B. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN.
Sehubungan sampai pada tahun ini  belum ada Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan  yang mengatur tugas pembantuan yang diberikan oleh desa maka pada kesempatan ini kami belum bisa menyampaikan laporan mengenai hal tersebut
.




















BAB VI
 PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA

A.  KERJASAMA ANTAR DESA
Pada tahun anggaran 2010 Pemerintah Desa Tambirejo belum mengadakan kerja sama dengan desa lainnya, sehingga dalam laporan ini kami tidak melaporkan mengenai hal tersebut.

B.  KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Pemerintah Desa Tambirejo pada tahun anggaran 2010 juga belum mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga dalam laporan ini kami tidak melaporkan mengenai hal tersebut.

C. BATAS DESA
Desa Tambirejo sebagaimana tertulis dalam bab 1 di atas, berbatasan dengan beberapa desa, baik dalam satu kecamatan maupun dalam lain kecamatan dalam wilayah Kabupaten Grobogan. Dan sampai sejauh ini mengenai batas desa tersebut tidak terjadi adanya sengketa mengenai batas – batas tanah, baik berupa sawah, pekarangan, tegalan dan lainnya. Baik  milik penduduk/ perorangan  maupun milik desa. sehingga dalam kesempatan ini kami tidak menyampaikan masalah sengketa batas desa.

D.  PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1.      Jenis bencana, waktu terjadi dan penanggulangannya.
Pada tahun 2010 ini di Desa Tambirejo sangat bersyukur karena tidak ada bencana yang menimpa warga, meskipun untuk pada tahun 2010 ini negara tercinta Republik Indonesia dirudung dengan berbagai bencana. Dan pada tahun 2010 anggaran untuk siaga bencana, dicairkan sedikit untuk pelaksanaan foging di dua dusun yaitu Jetis dan Pucang Selatan karena ada beberapa warga yang terkena DB.
2.      Status Bencana. (Tidak ada bencana.)
3.      Sumber dan jumlah Anggaran.
Mengenai sumber  dan anggaran untuk penanggulangan bencana, pada tahun 2010 dianggarkan dalam APBDesa sebesar Rp, 2.970.000,-

4.      Antisipasi desa.
Untuk mengantisipasi bencana, desa melakukan pembinaan kepada warga masyarakat baik secara langsung ataupun melalui lembaga yang ada. Sehingga warga agar bisa selalu waspada terhadap bencana.
5.      Potensi bencana yang diperkirakan terjadi.
Untuk bencana yang sering terjadi di wilayah Desa Tambirejo biasanya adalah banjir ,  angin topan, kekeringan dan kebakaran.


E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1.      Jenis gangguan dan waktu kejadian.
Pada tahun 2010 Desa Tambirejo tidak terjadi gangguan keamanan.
2.      Satuan pelaksana kegiatan Desa.
Untuk  satuan pelaksana kegiatan ini diserahkan kepada Linmas dan dibantu oleh masyarakat, dan Desa juga telah terbentuk FKPM ( Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat ).
3.      Data Perangkat Desa
Meskipun dalam Struktur Organisasi Pemerintah Desa Tambirejo sesuai dengan Peraturan Desa Tambirejo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa , ada jabatan untuk unsur pelaksana tehnis Jagabaya yang  mempunyai tugas  membina dan menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban serta untuk mengambil langkah-langkah baik preventif maupun represif dalam rangka menciptakan keadaan desanya yang aman, tentram dan tertib, namur jabatan tersebut belum terisi, sehingga pada saat ini Perangkat desa  semuanya  terlibat dalam  bidang keamanan dan ketertiban  dan sebagiam  masuk dalam Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat  sebagaimana berikut :







Tabel 5.1
Data Perangkat Desa Pelaksana Kegiatan FKPM
NO
NAMA
JABATAN
Keterangan
1
2
3
4
1
Y.R. PUSPITANIANTO,SOS
KEPALA DESA
KETUA FKPM
2
SARAH,SE
SEKRETARIS DESA
SEKRETARIS FKPM
3
WARSITO
KAUR KEUANGAN
BENDAHARA
4
HARI
KAUR UMUM
ANGGOTA
5
SUWITO
KADUS TAMBIREJO KRAJAN
ANGGOTA
6
SISWADI
KADUS GROGOL
ANGGOTA
7
SUTEDJO
KADUS SANGGEH
ANGGOTA
8
SUDARMO
KADUS PUCANG UTARA
ANGGOTA
9
TUKINO
KADUS MANGUNREJO
ANGGOTA
10
MARYOTO
KADUS SENDANGSARI JETIS
ANGGOTA
11
SURIPNO
KADUS KEPUH
ANGGOTA

4.      Sumber dan Jumlah Anggaran
Untuk pelaksanaan kegiatan keamanan dan ketertiban umum telah dianggarkan dana dari APBDesa sebagaimana berikut:

Tabel 5.2
Sumber dan Jumlah Anggaran Kamtibmas
No
Uraian
Dari  ADD
Dar i PADS
Jumlah  
1
2
3
4
5
1
Operasional Kamtibmas
 Rp         2.256.800,-
Rp         1,000,000 -
Rp.      3.256.800,-
2
Operasional FKPM
-
Rp            500.000
Rp            500.000

Sedangkan untuk keamanan bagi orang punya hajat yang dengan hiburan keramaian/ pentas seni sumber dana dipikul secara swadaya oleh yang bersangkutan yang punya hajat
5.      Penanggulangan dan Kendalanya.
Guna pencegahan ganguan keamanan dan ketertiban umum, dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan agar secara swakarsa masyarakat, bisa melindungi diri sendiri, keluarga , harta benda miliknya maupun lingkungannnya. Dan sampai saat ini masih ada kendala yaitu untuk siskamling dengan ronda malam belum bisa berjalan lagi,   dan  pos ronda banyak yang rusak, dan tidak berfungsi.

6.      Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam penanggulangan.
Untuk peran serta aparat keamanan dalam penanggulangan gangguan keamanan, sampai dengan saat ini cukup aktif dan responsif, yaitu dengan adanya Babinkamtibmas dari Polri dan bantuan keamanan dari TNI.
.






























BAB VII
PENUTUP

Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun (LKPJ ) Kepala Desa Tambirejo kepada BPD, saya menyadari bahwa dalam pelaksanaannya maupun penyusunan laporan belum dapat memenuhi seluruh aspirasi masyarakat Desa Tambirejo maupun menyelesaikan  persoalan- persoalan yang timbul. Hal ini bukan karena saya tidak atau kurang memperhatikan aspirasi masyarakat tetapi semata- mata hanya keterbatasan sumber daya dan secara teoritis tidak semua permasalahan dapat diselesaikan dalam waktu yang bersamaan. Maka untuk hal tersebut saya mohon maaf, dan tentunya pula mohon petunjuk, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat guna meningkatkan kinerja kami tahun yang akan datang dan demi kemajuan pembangunan Desa Tambirejo umumnya.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada semua pihak, terutama Badan Permusyawaratan Desa Tambirejo dan masyarakat Desa Tambirejo atas dukungan ,bantuan dan peran serta yang telah mencurahkan perhatian tenaga dan pemikirannya dalam mensukseskan berbagai program kegiatan yang telah kita lakukan dalam tahun 2010 hingga tersusunnya laporan ini.
Kami berharap apa yang telah kita perbuat dapat memberi arti dan manfaat bagi masyarakat dan Desa Tambirejo. Semoga Allah senantiasa memberikan bimbingan lahir dan batin kepada kita semua untuk terus membangun Desa Tambirejo yang kita cinta ini semakin maju, mandiri makmur dan sejahtera. Amin.


Tambirejo,     Januari 2010
Kepala Desa Tambirejo,


                        Y.R. Puspitanianto, S.Sos.
















 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India