Selasa, 10 Februari 2015

Rapat Penyusunan RAPBDesa Tambirejo Tahun 2015

Pada tanggal 24 Desember 2014 Pemerintah Desa Tambirejo bersama Badan Permusyawaratan Desa beserta undangan lain telah mengadakan Rapat Penyusunan APBDesa Tambirejo Tahun 2015. Sebelumnya RAPBDesa telah disusun oleh Tim Penyusun yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa Nomor : 141/20/XII/2014, yang diketuai oleh Sekretaris Desa. Penyusunan RAPBDesa Tahun 2015 berdasarkan RKP Tahun 2015. Dalam rapat dengan BPD, BPD telah menyetujui RAPBDesa Tahun 2015 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa dengan Keputusan BPD Nomor 7 Tahun 2014. Rancangan Perdes APBDesa Th 2015 telah dikirim kepada Bupati Grobogan lewat Camat Toroh pada tanggal 29 Desember 2014, dan telah mendapatkan Evaluasi pada tanggal 13 Januari 2015 dengan Keputusan Camat Toroh Nomor 143/18/2015.dan telah ditetapkan menjadi Peraturan Desa Tambirejo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2015.  APBDesa Th 2015 dengan rincian sbb :
a. Pendapatan     Rp. 1.579.167.000,-
b. Belanja           Rp. 1.579.167.000,-
c. Pembiayaan
    1. Penerimaan   Rp.    57.325.529,-
    2. Penegeluaran Rp.    57.325.529,-





















 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India