BAB I
PENDAHULUAN
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa
Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh
desa dan kepada desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari
pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah
tertentu”. Dengan demikian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul
Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang
diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan
perundang-undangan yang diserahkan kepada Desa, dengan tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 15 ayat ( 2 ) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 maka sebagai konsekuensinya sebagai
perwujudan atas prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rangka pelaksanaan
pemerintahan desa, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan
bertanggungjawab sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, Kepala Desa
pada setiap tahunnya berkewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa, dan menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kepada Masyarakat.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa merupakan proses kegiatan pelaporan
Kepala Desa kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai
bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi keterangan
seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa.
A. DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negaran Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4438) ;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35
Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Grobogan Tahun 2006 Nomor 3 Seri E);
7.
Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2006
Nomor 4 Seri E)
8. Peraturan Daerah
Grobogan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2006 Nomor 3 Seri E);
9. Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun
2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa(Lembaran
Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2006 Nomor 4 Seri E);
10. Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 7 Seri E);
11. Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2009 Nomor 2 Seri E).
B. GAMBARAN UMUM DESA
1.
KONDISI GEOGRAFIS
Desa
Tambirejo menurut data dari Statistik hasil Pemetaan tahun 2009 dengan alat
ukur GPS berada pada LONG 110,89806 º
E ( Bujur Timur/ BT ) dan RAT 07.13255º S (Lintang Selatan/ LS ) ,dengan
batas- batas desa sebagai berikut :
·
Sebelah
Utara : Desa Kalongan dan Ngraji
Kecamatan
Purwodadi.
·
Sebelah Timur : Desa Plosoharjo Kecamatan Toroh.
·
Sebelah Selatan : Desa Depok Kecamatan Toroh.
·
Sebelah Barat : Desa Depok dan Krangganharjo
Kecamatan
Toroh.
Luas wilayah Desa Tambirejo seluas 545,635 Ha, yang terdiri dari :
a.
Sawah :
233,145 ha.
b.
Tanah bukan sawah :
·
Pekarangan : 133,432 ha.
·
Tegal : 67,892 ha.
·
Tambak/kolam : 1.250 ha
·
Hutan : 37,700 ha.
·
Lainnya : 72,216 ha.
Berdasarkan
topografi, Desa Tambirejo memiliki karateristik wilayah yang beraneka ragam
antara lain terletak pada ketinggian dari permukaan laut antara 40 m dpl.
Jenis
iklim yang ada di Desa Tambirejo adalah Iklim Tropis dengan suhu rata- rata 27 º
C, sedangkan suhu maksimum bisa mencapai 37 ºC.
Adapun Desa Tambirejo secara
administratif terdiri dari 9 dusun dengan
jumlah RW sebanyak 10 dan jumlah RT sebanyak 61.
sebagaimana berikut :
1.
Dusun Tambirejo Krajan terdiri dari : 1 RW dan 4 lingkungan RT.
2.
Dusun
Grogol terdiri dari : 1 RW dan 6 lingkungan RT.
3.
Dusun Sanggeh terdiri dari : 1 RW dan 8 lingkungan RT.
4.
Dusun Pucang Selatan terdiri dari :
1 RW dan 7 lingkungan RT.
5.
Dusun Pucang Utara terdiri dari : 1 RW dan 7 lingkungan RT.
6.
Dusun Mangunrejo terdiri
dari :
1 RW dan 3 lingkungan RT.
7.
Dusun Sendangsari terdiri dari : 1 RW dan 5 lingkungan RT.
8.
Dusun Jetis terdiri dari : 1 RW dan 3 lingkungan RT.
9.
Dusun Kepuh terdiri dari : 2 RW dan 18
lingkunganRT.
2.
GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
a.
Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk Desa Tambirejo sebesar 8328 jiwa, terdiri dari 4139 jiwa laki-Iaki dan 4189 jiwa
perempuan. Tingkat pertumbuhan penduduk rata-rata sebesar 0.83 % dalam tiga tahun
terakhir. Tingkat kepadatan penduduk, di Desa Tambirejo
rata-rata sebesar 1526 jiwa per Km2.
Dengan dengan penyebaran penduduk
perdusun sebagai berikut :
Tabel 1.1
|
||||||
Jumlah
Penduduk Desa Tambirejo Per Dusun
|
||||||
Dusun
|
Jumlah Jiwa
|
|||||
KK
|
Laki- Laki
|
Perempuan
|
Total
|
|||
Tambirejo
|
138
|
293
|
285
|
578
|
||
Grogol
|
200
|
351
|
380
|
731
|
||
Sanggeh
|
312
|
522
|
534
|
1056
|
||
Pucang Selatan
|
262
|
266
|
439
|
433
|
||
Pucang Utara
|
253
|
258
|
463
|
463
|
||
Mangunrejo
|
161
|
169
|
310
|
302
|
||
Sendangsari
|
166
|
165
|
335
|
291
|
||
Jetis
|
136
|
244
|
241
|
485
|
||
Kepuh
|
650
|
1182
|
1260
|
2442
|
||
Jumlah
|
2272
|
4139
|
4189
|
8328
|
||
Adapun jumlah penduduk
menurut kelompok umur adalah sebagai berikut :
Tabel 1.2
|
Jumlah Penduduk Desa menurut keompok umur
|
No
|
Kelompok
Umur
|
L
|
P
|
Jumlah
|
1
|
0-4
|
275
|
290
|
565
|
2
|
5-9
|
310
|
308
|
618
|
3
|
10-14
|
311
|
308
|
619
|
4
|
15-19
|
351
|
330
|
681
|
5
|
20-24
|
392
|
431
|
823
|
6
|
25-29
|
396
|
374
|
770
|
7
|
30-39
|
665
|
628
|
1293
|
8
|
40-49
|
634
|
519
|
1153
|
9
|
50-59
|
340
|
430
|
770
|
10
|
60
+
|
465
|
571
|
1036
|
11
|
4139
|
4189
|
8328
|
b. Keagamaan
Penduduk
Penduduk Desa Tambirejo mayoritas memeluk agama Islam Dan sebagian kecil
memeluk agama lain yaitu Kristen dan Katolik sebagai berikut :
Tabel 1.3
|
||
Struktur Pemeluk Agama
|
||
No
|
Agama
|
Jumlah ( orang )
|
1
|
Islam
|
8277
|
2
|
Kristen
|
29
|
3
|
Katolik
|
19
|
4
|
Hindu
|
0
|
5
|
Budha
|
3
|
Jumlah
|
8328
|
c.
Pendidikan Penduduk
Dalam bidang pendidikan, tingkat pendidikan
penduduk Desa Tambirejo untuk usia 5 ( lima ) tahun ke atas sebagai berikut :
Tabel 1.4
|
||
Struktur Pendidikan Penduduk
|
||
No
|
Pendidikan
|
Jumlah ( orang )
|
1
|
Tamat Perguruan
Tinggi
|
126
|
2
|
Tamat Akademi
|
49
|
3
|
Tamat SLTA
|
876
|
4
|
Tamat SLTP
|
1474
|
5
|
Tamat SD
|
3246
|
6
|
Tidak tamat SD
|
799
|
7
|
Belum Tamat SD
|
1134
|
8
|
Tidak Sekolah
|
59
|
3.
KONDISI EKONOMI
Desa Tambirejo adalah desa pertanian, karena masyarakatnya
sebagian besar bekerja dalam bidang pertanian, sedangkan yang lainnya adalah
wiraswasta, jasa dan lain- lain , sebagaimana dalam tabel Struktur mata pencaharian penduduk sebagai berikut :
Tabel 1.5
|
||
Struktur Mata Pencaharian Penduduk
|
||
No
|
Mata Pencaharian
|
Jumlah ( orang )
|
1
|
PNS
|
58
|
2
|
TNI/POLRI
|
12
|
3
|
Karyawan
|
674
|
4
|
Wiraswasta
|
2332
|
5
|
Tani
|
1404
|
6
|
Pertukangan
|
220
|
7
|
Buruh tani
|
992
|
8
|
Pensiunan
|
99
|
9
|
Nelayan
|
0
|
10
|
Pemulung
|
4
|
11
|
Jas lainnya
|
1350
|
a.
Potensi unggulan desa
Desa
Tambirejo mempunyai beberapa potensi unggulan yang bisa dikembangkan sebagaimana berikut :
o
Usaha pertanian berupa jagung, kedelai,
padi, melon dan pisang.
o
Usaha industri pengolahan pangan ( Sale
pisang goreng, tempe kripik, nasi pecel )
o
Usaha industri mebeler, buis beton, pakaian
o
Usaha perdagangan.
b.
Pertumbuhan ekonomi
Tingkat pertumbuhan ekonomi daerah dalam kurun waktu tertentu
baik secara menyeluruh maupun sektoral dapat dilihat dari besarnya Produk
Domestik Regional Bruto ( PDRB ), atas dasar harga konstan . adapun PDRB adalah
jumlah nilai tambah bruto/ nilai output akhir yang ditimbulkan oleh berbagai
sektor lapangan usaha yang melakukan kegiatan usahannya disuatu daerah tanpa
memperhatikan pemilikan atas faktor produksi. Dengan demikian perekonomian
suatu daerah dapat dikatakan mengalami pertumbuhan apabila terdapat peningkatan
nilai tambah dari hasil produksi barang dan jasa pada periode tertentu, atau
dengan kata lain pertumbuhan ekonomi daerah tercermin melalui pertumbuhan angka
PDRB.
Berdasarkan pertumbuhan PDRB Desa Tambirejo Tahun 2007-2011
dapat dikatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Desa Tambirejo tahun 2011 mengalami penurunan.
Penurunan ini terjadi karena dalam sektor pendapatan dari sektor pertanian
terjadi kegagalan akibat serangan hama wereng coklat yang melanda di Desa
Tambirejo pada dua musim tanam padi dan juga terjadinya kegagalan penen jagung dan
melon akibat kemarau panjang. Besarnya penurunan Produk Domestit Desa Bruto (PDDB) dan Pendapatan perkapita dapat diketahui dari pengolahan data sederhana hasil pengolahan program profil desa
mulai tahun 2007-s.d 2011 sebagai mana berikut.
Tabel 1.6
Data
Pertumbuhan PDDB dan Pendapatan Perkapita
Tahun
|
PDDB
|
Tingkat Pertumbuhan
|
Pendapatan Per Kapita
|
Tingkat Pertumbuhan
|
2007
|
Rp
10,561,280,000
|
-
|
Rp
1,316,435
|
-
|
2008
|
Rp
11,975,780,000
|
13.39%
|
Rp
1,472,311
|
11.84%
|
2009
|
Rp
13,711,180,000
|
14.49%
|
Rp
1,674,136
|
13.71%
|
2010
|
Rp
14,844,470,000
|
8.27%
|
Rp
1,800,202
|
7.53%
|
2011
|
Rp
8,949,870,000
|
-39.71%
|
Rp
1,074,672
|
-40.30%
|
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A.
VISI DAN MISI
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Desa Tambirejo Nomor :
3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDesa )
Tahun 2011- 2012, disebutkan bahwa Visi Desa Tambirejo adalah sebagai berikut :
“ DENGAN PERILAKU BUDI LUHUR TERWUJUDLAH MASYARAKAT ADIL MAKMUR DAN SEJAHTERA “.
Dan untuk melaksanakan visi Desa Tambirejo dilaksanakan misi
dan program sebagai berikut :
1. Meningkatkan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
2. Memupukkembangkan perilku budi luhur
masyarakat.
3. Meningkatkan sarana dan prasarana agama.
4. Meningkatkan Sumber Daya Manusia.
5. Pengembangan Ekonomi Masyarakat.
6. Pengembangan Agrobisnis berbasis kelompok
7. Meningkatkan
sarana dan prasarana pertanian, perindustrian , perdagangan.
B.
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Arah
kebijakan pembangunan desa secara
garis besar dapat ditempuh melalui 8 ( delapan ) Agenda Pembangunan
untuk Tahun 2011 – 2015.
Agenda Pembangunan tersebut akan dapat dicapai melalui beberapa tahapan dalam
pembangunan. Agar masing-masing tahapan dalam
pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu
didukung dengan kebijakan yang matang dan komprehensif. Oleh karena itu arah
kebijakan dari masing-masing tahapan dalam pembangunan ditetapkan sebagai berikut :
1.
Meningkatkan
Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
a.
Memperkuat kelembagaan keagamaan yang ada di desa
b.
Menanamkan pembelajaran tentang nilai- nilai ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa kepada masyarakat yang diawali dari pendidikan usia dini.
2.
Memupukkembangkan
perilaku budi luhur masyarakat.
a.
Memperkuat kelembagaan Pemerintahan desa dan lembaga desa lainnya dengan
manajemen qolbu.
b.
Menanamkan pembelajaran budi pekerti kepada masyarakat yang dimulai dari
pendidikan usia dini.
c.
Peningkatan nilai-nilai sosial kemasyarakatan dan
menjaga keharmonisan antar pribadi.
3.
Meningkatkan
sarana dan prasarana agama.
a.
Peningkatan kesejahteraan para pelaku pembangunan dalam bidang
keagamaan.
b.
Peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana tempat- tempat ibadah dan
pendidikan agama.
c.
Pelestarian kelompok- kelompok pengajian.
4.
Meningkatkan
Sumber Daya Manusia.
a.
Peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan .
b.
Pengadaan pelatihan- pelatihan keterampilan
c.
Peningkatan standar pendidikan dasar.
5.
Pengembangan
Ekonomi Masyarakat.
a.
Penggalian Potensi Desa di bidang Ekonomi yang masih
terpendam / belum berkembang.
b.
Mengupayakan penambahan modal untuk golongan ekonomi lemah melalui pinjaman bunga lunak dan tanpa agunan
c.
Mengembangkan jiwa usaha mandiri atau kewirausahaan
6.
Pengembangan
Agrobisnis berbasis kelompok
a. Meningkatkan
pengetahuan kelompok tani tentang pengembangan usaha pertanian melalui
pelatihan- pelatihan
b. Menjalin kerja sama dengan pihak- pihak terkait untuk
pemasaran hasil industry pertanian
7.
Meningkatkan sarana
dan prasarana pertanian,
perindustrian dan perdagangan.
a.
Peningkatan dan perbaikan
infrastruktur jalan dan jembatan.
b.
Peningkatan dan perbaikan sarana
irigasi
c.
Peningkatan dan perbaikan sarana
pemasaran
d.
Penyediaan sarana industri tepat guna.
C. PRIORITAS
DESA
Prioritas pembangunan
desa yang dilaksanakan adalah sebagaimana berikut :
1.
Memantapkan
pembangunan bidang peningkatan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa :
·
Pembinaan rohani kepada masyarakat yang
dilakukan oleh kelompok-
kelompok pengajian di dusun –dusun.
·
Pemberian bantuan untuk pemeliharaan sarana ibadah di dusun- dusun.
2.
Memantapkan
pembangunan peningkatan SDM dan
penumbuhkembangan perilaku budi luhur masayarakat.
·
Pembinaan masyarakat dari usia dini dengan melengkapi
sarana dan prasarana pendidikan usia dini.
·
Pemberian bantuan pendidikan
untuk sekolah dasar.
·
Pembinaan anak dan remaja melalui PKK
3.
Memantapkan pembangunan Ekonomi Masyarakat.
·
Peningkatan modal usaha dengan pinjaman modal dari lembaga
keuangan
·
Peningkatan produksi pertanian dan penyediaan saprotan dari dinas terkait.
4.
Memantapkan pembangunan
sarana dan prasarana pertanian, perindustrian , perdagangan dan kesehatan diantaranya
adalah :
· Meningkatkan
kualitas jalan desa
· Melakukan
normalisasi dan talud saluran air
· Peningkatan
gizi balita melalui PMT
· Peningkatan
kesehatan lingkungan melalui penyuluhan
kesehatan.
BAB III
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAN KEUANGAN
Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2011
didasarkan pada Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011 (Berita
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Seri A ). Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2011
dengan Peraturan Desa Tambirejo Nomor 2
Tahun 2011.
Dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa, kebijakan
anggaran APBDesa Tahun 2011 dilaksanakan dengan prinsip Partisipasi Masyarakat , Transparansi dan Akuntabilitas
Anggaran , Disiplin Anggaran, Keadilan Anggaran, Efisiensi dan Efektivitas
Anggaran Anggaran ,serta Taat Azas APBDesa.
A. PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
1.
Intensifikasi dan Ekstensifikasi
Untuk
meningkatkan pendapatan desa dalam tahun 2011 ini telah dilakukan langkah-
langkah sebagaimana berikut :
a. Intensifikasi
pendapatan desa dengan meningkatkan hasil pendapatan dari sumber pendapatan
desa asli desa dari lelang tanah kas desa pada tahun 2011 tidak bisa dilakukan,
karena terjadi kekegagalan panen sehingga harga sewa tanah kas desa menurun
sampai dengan 30 % dari harga tahun 2010.
b. Ekstensifikasi
pendapatan desa dilaksanakan dengan cara menggali dan memberdayakan sumber- sumber pendapatan desa lainnya
sebagaimana berikut :
1. Mempercepat
pelunasan PBB tepat waktu agar mendapatkan dana stimulus perlunasan PBB.
2. Pengajuan
Proposal permohonan dana bantuan ke Pemerintah Provinsi.
2.
Target dan Realisasi Pendapatan
Realisasi pendapatan Desa Tambirejo pada tahun anggaran 2011 mencapai sebesar 1.003.135.500,- atau 99,31 % dari target pendapatan sebesar Rp. 1.010.052.500,- Sumbangan terbesar pendapatan desa berasal dari Pendapatan
Asli Desa sebesar Rp. 908.696.000,- atau 90,58
% dari total pendapatan desa.
Target dan realisasi pendapatan desa tahun anggaran 2011
sebagaimana dalam tabel berikut :
3.
Permasalahan dan penyelesaian.
Dalam pengelolaan pendapatan desa pada tahun 2011 ada penurunan pendapatan 0,68 % dari yang
direncanakan dalam APBDesa, hali ini diakibatkan karena adanya penurunan dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten sebagai mana berikut :
a. Tunjangan
Kinerja Pemerintah Desa, berkurang Rp.
1.200.000,- dari target sebesar Rp. 20.400.000 ,- menjadi Rp. 19.200.000,- hal ini terjadi karena jumlah Perangkat Desa Non PNS dan Kepala
Desa hanya dihitung 15 personil, padahal
seharusnya adalah 16
orang,
b. Dana Stimulus
PBB terjadi pengurangan sebesar Rp. 5.717.000,- dari target sebesar Rp. 8.650.000,-,
menjadi Rp. 2.933.000,- . Masalah pengurangan ini sudah dikonfirmasi kepada
dinas terkait, namun sampai sampai ini masih belum ada kejelasan, padahal untuk
mendapatkan stumulus tersebut syarat dan ketentuannya sudah dilaksankanan yaitu
dengan melaksanakan pelunasan pembayaran PBB sesuai jadwal yang ditentukan
Akibatnya pendapatan
ada pengurangan sebesar Rp. 6.917.000.-
Selain hal tersebut di
atas, secara riil pendapatan desa tahun 2011 yang bersumber dari lelang tanah
kas desa mengalami penurunan hasil dibanding tahun 2010 hal ini terjadi karena
petani gagal panen, sehingga harga sewa tanah kas desa pada tahun 2011
mengalami penurunan 10% s.d. 30 % .
B.
PENGELOLAAN BELANJA DESA
1.
Kebijakan Umum Keuangan Desa
Sebagaimana kami sampaikan di atas bahwa pengelolaan keuangan
desa talah melalui beberapa proses, hingga penetapan dalam APBDesa, demikian
pula untuk belanja desa juga melalui beberapa proses, sehingga dapat optimal
penggunaanya dan dapat pula
dipertanggungjawabkan secara benar.
2.
Target dan realisasi belanja.
Serapan atau realisasi belanja mencapai Rp. 1.012.016.300,- atau 97.74 % dari total anggaran sebesar Rp. 1.035.433.300,- yang berarti terdapat sisa lebih sebesar Rp. 23.417.000,- .
Serapan belanja
langsung mencapai Rp. 355.844.275,- atau 94,18 % dari total anggaran Rp. 335.127.275,- . Sedangkan serapan
untuk belanja tidak langsung
mencapai Rp. 679.589.025 atau 99,60 % dari total anggaran sebesar Rp. 676.889.025,-
Target dan realisasi
belanja APBDesa Tambirejo Tahun Anggaran 2011, sebagaimana tabel berikut :
Tabel 3.2
Target dan Realisasi Belanja Desa
Tambirejo TA 2011
No
|
Pendapatan Desa
|
Target
|
Realisasi
|
Prosentase
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
A
|
Belanja Langsung
|
355.844.275
|
338.127.275
|
95,02
|
1
|
Pos Belanja Pegawai/ honorarium
|
48.125.000
|
42.408.000
|
88,12
|
2
|
Pos Belanja Barang/jasa
|
67.469.275
|
67.469.275
|
100,00
|
3
|
Pos Belanja Modal
|
240.250.000
|
228.250.000
|
95,01
|
B
|
Belanja Tidak Langsung
|
679.589.025
|
676.889.025
|
99,60
|
1
|
Belanja Pegawai/ Penghasilan Tetap
|
585.274.475
|
584.074.475
|
99,79
|
2
|
Belanja Subsidi
|
-
|
-
|
|
3
|
Belanja Hibah
|
4.000.000
|
4.000.000
|
100,00
|
4
|
Belanja Bantuan Sosial
|
9.700.000
|
8.200.000
|
84,54
|
5
|
Belanja Bantuan Keuangan
|
80.614.550
|
80.614.550
|
100,00
|
6
|
Belanja Tak terduga
|
|||
JUMLAH A+B
|
1.035.433.300
|
1.015.016.300
|
98,03
|
3.
Permasalahan dan penyelesaian.
Dalam penyerapan belanja langsung yang hanya mencapai 94,18 %
disebabkan karena :
a. Honor dan uang sidang Tim Pelaksana Pemungutan Percepatan
Pelunasan PBB hanya terserap dana Rp.1.933.000,- hal ini akibat tidak
tercairnya dana stimulus PBB sesuai target yang diharapkan.
b. Pembangunan
aspal jalan Pucang Utara tidak terlaksana, hal ini disebabkan karena bantuan
aspal tidak cair, sehingga pembangunan ditunda, hanya dxilaksanakan tambal sulam jalan.
Sedangkan untuk penyerapan belanja tidak langsung hanya
mencapai 99,60 % karena ada beberapa belanja yang tidak terealisasi yaitu :
a. Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa untut Tunjangan
Kinerja Aparatur Desa ( TKAPD ) berkurang Rp. 1.200.000,- karena dana yang
turun juga berkurang sebesar tersebut.
b. Bantuan sosial untuk Kegiatan Idul Fitri belum bisa
terlaksana .
Sedangkan
untuk belanja yang lain tidak ada permasalahan dan dapat terealisasi.
BAB IV
PENYELENGGAAN URUSAN PEMERINTAH DESA
A. URUSAN HAK ASAL USUL DESA
1.
Penyelenggaraan urusan bidang pertanian
dan ketahanan pangan
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang pertanian dan ketahanan pangan pada tahun
2011 ini telah dilaksanakan kegiatan- kegiatan yang mendukung peningkatan hasil
pertanian .
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Dalam program tersebut telah dianggarkan dana sebesar Rp. 8.900.000,-
dan telah terealisasi 100% , dengan
wujud kegiatan berupa :
o pemberian
stimulan untuk penguatan kelembagaan gapoktan,
o Perawatan saluran air,
o Untuk
pembangunan fisik kami sampaikan dalam bidang pekerjaan umum
o Selain dana dari APBDesa dalam bidang pertanian di Desa
Tambirejo juga mendapat bantuan dari dinas terkait berupa sarana dan prasarana
pertanian lainnya seperti : bibit, obat- obatan, pelatihan pembuatan pupuk dan
pestisida nabati dan bantuan lainnya yang lansung diterima Gapoktan/ poktan
yang berada di Desa Tambirejo.
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana bidang
pertanian dan ketahanan pangan dari dana APBDesa tak ada kendala yang berarti
sampai terselesainya program, namun untuk pelaksanaan ketahanan pangan untuk
tahun 2011 terjadi kegagalan panen baik pada tanaman padi, jagung, kedelai
maupun hortikultura lainnya, sehingga masyarakat pada tahun 2011 pendapatannya
menurun dratis atau bahkan tidak mendapat sama sekali, hanya kerugian yang
diderita karena tiga kali gagal panen.
2.
Penyelenggaraan urusan bidang
pertambangan dan energi serta sumber daya mineral.
Untuk bidang ini pada tahun 2011 belum
dialokasikan dana dari APBDesa.
3.
Penyelenggaraan urusan bidang Kehutanan
dan Perkebunan
Untuk
bidang ini pada tahun 2011 belum dialokasikan dana dari APBDesa, namun pada
tahun ini kelompok Gapoktan dan
Pemerintah Desa mendapatkan bantuan
bibit tanaman keras maupun tanaman buah dari Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan
Hidup, yang mana tanaman ini disampaikan kepada warga masyarkat.
4.
Penyelenggaraan urusan bidang
perindustrian dan perdagangan
Untuk
bidang ini pada tahun 2011 hanya dianggarkan dana pemeliharaan pasar desa
yang setiap tahun diberikan kepada pengelola pasar desa. Sedangkan dari dinas
instansi terkait telah mengadakan pelatihan- pelatihan ketrampilan home
industri kepada kelompok - kelompok yang ada di Desa Tambirejo.
5.
Penyelenggaraan urusan bidang koperasi
dan usaha kecil menengah.
Untuk
bidang ini pada tahun 2011 belum dialokasikan dana dari APBDesa, namun
dari PNPM kelompok Sanggeh mendapatkan
dana pinjaman untuk kelompok Simpan Pinjam Perempuan.
6.
Penyelenggaraan urusan bidang penanaman
modal.
Untuk bidang ini pada tahun 2011 belum dialokasikan dana dari
APBDesa
7.
Penyelenggaraan urusan bidang tenaga
kerja dan transmigrasi.
Untuk bidang ini pada tahun 2011 belum dialokasikan dana dari
APBDesa
8.
Penyelenggaraan urusan bidang kesehatan
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang kesehatan pada tahun 2011 ini telah
dilaksanakan kegiatan untuk meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat melalui upaya preventif dan rehabilitatif.
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan tersebut dialokasikan dana Rp 10.050.000,- dan telah dapat terlaksana 100 % , dengan
pelaksana oleh Tim Penggerak PKK ,Forum Kesehatan Desa dengan Kepala Desa penanggungjawab serta
dibantu Kepala Dusun dan Kader Posyandu masing- masing dusun. Adapun realisasi
program tersebut adalah dengan kegiatan- kegiatan sebagai berikut :
o Penyediaan
PMT Balita dan Posyandu
o Pencegahan
penyakit DB dengan pemberantasan sarang nyamuk
o Peningkatan
sumber daya manusia dalam bidang kesehatan dengan pelatihan kader/ petugas
poliklinik serta Pemberian insentif
o Pada tahun 2011 Desa Tambirejo mewakili Kecamatan Toroh untuk
maju ke tingkat Kabupaten mengikuti lomba PHBS, yang mana akhirnya mendapat
juara harapan satu.
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksnaan kegiatan tersebut tak ada kendala yang
berarti sampai terselesainya program.
9.
Penyelenggaraan urusan bidang pendidikan
dan kebudayaan
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Dalam rangka
meingkatkan kwalitas pendidikan baik pendidikan budi pekerti maupun
pendidikan dasar.
b. Pelaksanaan
Program dan Kegiatan
Kegiatan tersebut dilaksanakanan dengan total anggaran
sebesar Rp. 8.000.000,- dan dapat
terlaksana 100 % dengan pelaksana kegiatan oleh Pemerintah Desa dengan Kepala Desa penanggungjawab dan
dibantu Kepala Dusun masing- masing dusun, dengan wujud kegiatan sebagai
berikut :
o Pemberian
bantuan keuangan untuk SD,
o Honor
guruTK.
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksnaan kegiatan tersebut tak ada kendala yang
berarti sampai terselesainya program.
10. Penyelenggaraan
urusan bidang sosial
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Dalam penyelenggaraan urusan sosial pada tahun ini baru bisa
dilaksanakan untuk pemberian inssentif
kepada para petugas sosial kemasyarakatan.
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Kegiatan tersebut telah dapat terlaksana 89,79
% dengan anggaran sebesar Rp. 13.200.000,-, dengan realisasi kegiatan
sebagai berikut :
o Pemberian
bantuan pemeliharaan untuk masjid,
o Pemberian insentif petugas masjid desa,
o Pemberian
insentif resayan
o Pemberian
insentif pembantu P3N
o Pemberian bantuan TPQ dan Ponpes
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk kegiatan idul
fitri untuk halal bihalal tingkat desa belum bisa terlaksana .
11. Penyelenggaraan
urusan penataan tata ruang.
Untuk bidang ini pada tahun 2011 belum dialokasikan dana dari
APBDesa
12. Penyelenggaraan
urusan pemukiman dan perumahan.
Untuk bidang ini pada tahun 2011 belum
dialokasikan dana dari APBDesa.
13. Penyelenggaraan
urusan pekerjaan umum.
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang pekerjaan umum pada tahun 2011 ini lebih
dititik beratkan untuk pengendalian banjir, perkerasan jalan dan riulisasi
saluran irigasi.
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Penyelenggaran kegiatan ini dianggarkan dengan total dana
sebesar Rp. 240.250.000,- dan telah dapat terlaksana 95,01% , dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :
1. Plafon gedung kantor.
2. Pembangunan gapura masuk desa
3. Pembangunan pagar masjid desa
4. Perbaikan
jalan antar desa dan antar dusun:
o
Rabat
beton jalan Sanggeh
o
Rabat
beton jalan Dusun
Kepuh
o
Rabat
beton jalan Dusun Pucang Selatan
o
Rabat
beton jalan Sendangsari- Jetis
o
Perbaikan
jalan Utara Tambirejo
o
Perbaikan
jalan Kepuh Barat
o
Perbaikan
jalan Selatan Sanggeh
o
Perbaikan
jalan Tambirejo- Sanggeh
o
Perbaikan
jalan Grogol
5. Pengendalian
banjir
o
Pembangunan talud Jalan Sendang-
Kalongan
o
Normalisasi saluran air Pucang Kepuh
6. Pembangunan jalan usaha tani Mangunrejo
7. Selain
pembangunan bersumber dana dari APBDesa, pada tahun 2011 Desa Tambirejo juga
mendapat bantuan dari Pemerintah yaitu :
o Dalam
bidang Pendidikan mendapatkan rehap
gedung di SD N I dan IV, dan pembangunan Gedung PAUD dari PNPM.
o Dalam bidang Perhubungan mendapat alokasi PNPM untut rabat
beton jalan Dusun Tambirejo dan dari APBD pembangunan rabat beton jalan Sanggeh dan Utara Kepuh
o Dalam bidang pertanian mendapat bantuan pembangunan jalan
usaha tani dan jaringan irigasi (JITUT/JIDES)
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut ada kendala yaitu belum terlaksananya
pengaspalan jalan Pucang Utara karena bantuan aspal tidak turun. Dan untuk Pembangunan Gapura juga belum bisa menyelesaikan
sesuai dengan rencana gambar, karena dana tidak mencukupi, sehingga untuk menyelesaikan pada tahun yang akan
datang perlu dianggarkan lagi.
14. Penyelenggaraan
urusan perhubungan
Untuk
urusan bidang perhubungan pada tahun 2011 ini dilaksanakan pembangunan
infrastruktur jalan yang telah kami uraikan dalam bidang Pekerjaan Umum di
atas.
15. Penyelenggaraan
urusan bidang lingkungan hidup.
Untuk
bidang ini pada tahun 2011 belum dialokasikan dana dari APBDesa, namun pada
tahun ini Desa Tambirejo mendapatkan bantuan bibit tanaman keras maupun buah-
buahan dari Dinas Lingkunagan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Grobogan.
16. Penyelenggaraan
urusan politik dalam negeri dan administrasi publik.
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Penyelenggaraan urusan bidang politik
dalam negeri dan administrasi publik pada tahun 2011 ini telah dilaksanakan
kegiatan untuk bantuan hibah kepada PPS Pilkada Tahun 2011 dan kegiatan lain yang
diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan administrasi pemerintah desa .
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan.
Dalam bidang ini telah dianggarkan dana
total Rp.12.600.000,- dan dapat terlaksana 100 %
dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :
o Terlaksananya
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan di Desa Tambirejo, dengan hasil sebagai berikut :
1. Jumlah pemilih :
·
Jumlah Pemilih dalam Salinan daftar
pemilih tetap (DPT) : 6228 jiwa
·
Jumlah Pemilih dalam Salinan DPT yang menggunakan
hak pilih : 4328 jiwa
·
Jumlah Pemilih dalam Salinan DPT yang
tidak menggunakan hak pilih : 1900 jiwa.
2. Hasil perolehan suara:
1.
Sri Sumarni, SH dan H. Pirman, SPd. MPd.: 1479 jiwa
2.
H. PangkatDjoko Widodo, SH,MM dan Ir. H.
Muhammad Nurwibowo : 460 jiwa
3.
H. Bambang Pudjiono, SH dan H. Icek
Baskoro, SH : 2140 jiwa
4.
Bambang Budisatyo, SH, MM dan Edy
Mulyanto, S.Si. T, M. Mar.: 208 jiwa
o Terlaksana
rapat Pemerintah Desa dengan BPD.
o Tersusunnya
3
Peraturan Desa sebagaimana berikut :
1. Perdes
Tambirejo Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pertanggungjwaban Pelaksanaan APBDesa Tahun 2010;
2. Perdes
Tambirejo Nomor 2 Tahun 2011 tentang APBDesa Tahun 2011;
3. Perdes
Tambirejo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kedudukan Keuangan BPD
o Tersusunnya satu Peratutan Kepala Desa Tambirejo Nomor 1 Tahun 2011
tentang Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2011.
o Tersusunnya 14 Keputusan Kepala Desa sebagaimana berikut :
1. Keputusan Kepala Desa Tambirejo Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penjualan Raskin Tahun 2011;
2. Keputusan Kepala Desa Tambirejo Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pembangunan Tahun 2011;
3. Keputusan Kepala Desa Tambirejo Nomor 3
Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pembangunan Tahun 2012;
4. Keputusan Kepala Desa Tambirejo Nomor 4
Tahun 2011 tentang Pejabat Pengelola Keuangan Desa Tahun 2011;
5. Keputusan Kepala Desa Tambirejo Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pembentukan Gugus Tugas dan Tim Tehnis Pengembangan
Desa Layak Anak;
6. Keputusan Kepala Desa Tambirejo Nomor 6
Tahun 2011 tentang Tim Pengawas Lelang dan Panitia Lelang Tanah Kas Desa
Tahun 2011;
7. Keputusan Kepala Desa Tambirejo Nomor 7
Tahun 2011 tentang Panitia Pelaksana Lelang Pengadaan Bahan dan Matrial
Kegiatan PNPM 2011;
8. Keputusan Kepala Desa Tambirejo Nomor 8
Tahun 2011 tentang Tim Pelaksana ADD Tahun 2011;
9. Keputusan Kepala Desa Tambirejo Nomor 8.1
Tahun 2011 tentang Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2011;
10. Keputusan Kepala Desa Tambirejo Nomor 9
Tahun 2011 tentang Pelaksana Pemungutan dan Percepatan Pelunasan PBB
tahun 2011;
11. Keputusan Kepala Desa Tambirejo Nomor 10
Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengurus dan Kader PHBS dan LBS;
12. Keputusan Kepala Desa Tambirejo Nomor : 141/ 11/XI/2011 tentang Tim Penyusun APBDesa Tahun 2012;
13. Keputusan Kepala Desa Tambirejo Nomor : 411.3/
12/XII/2011 tentang Pembentukan Pokja
Profil Desa.
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada kendala yang menggangu kegiatan.
17. Penyelenggaraan
urusan bidang otonomi desa.
Untuk
bidang ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa Tahun 2011.
18. Penyelenggaraan
urusan bidang perimbangan keuangan
Untuk bidang ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa
Tahun 2011.
19. Penyelenggaraan
urusan bidang tugas pembantuan.
Untuk bidang ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa
Tahun 2011.
20. Penyelenggaraan
urusan bidang pariwisata.
Untuk bidang ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa
Tahun 2011.
21. Penyelenggaraan
urusan bidang pertanahan
Untuk bidang ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa
Tahun 2011..
22. Penyelenggaraan
urusan bidang kependudukan dan catatan sipil
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk penyelenggaraan urusan bidang kependudukan dan catatan
sipil pada tahun 2011 ini diarahkan
untuk menuju tertib administrasi kependudukan.
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah dianggarkan dana sebesar
Rp. 2.400.000,-
dan dapat terlaksana 100 % , dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :
o Terlaksananya
pemberian insentif Petugas Pemutakhiran Data Kependudukan.
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Tak ada kendala dalam
pelaksanaan program ini.
23. Penyelenggaraan
urusan bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan perlindungan
umum.
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang kesatuan bangsa dan perlindungan
masyarakat dan perlindungan umum pada tahun 2011 ini diarahkan untuk
memantabkan keamanan dan ketertiban masyarakat .
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Penyelenggaran bidang kesbanglinmas ini dialokasikan dana
sebesar Rp. 3.639.550,- dan telah terlaksana untuk kegiatan operasional
petugas keamanan disetiap kegiatan dan operasional Forum Kemitraan Poisi dan
Masyarakat.
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada kendala yang menggangu kegiatan.
24. Penyelenggaraan
urusan bidang perencanaan
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang perencanaan dilaksanakan dengan diarahkan
untuk penyediaan data dan informasi untuk
perencanaan pembangunan segala bidang.
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan tersebut dianggarkan dana sebesar Rp.
1.070.000,-
dan telah dapat terlaksana 100 % , dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :
o Terlaksananya
musrenbangdes tahun 2011
o Tersusunnya
data frofil desa untuk perencanaan pembangunan.
o Tersusunnya rencana kerja pembangunan tahun 2012; .
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada kendala yang menggangu kegiatan.
25. Penyelenggaraan
urusan bidang penerangan/informasi dan komunikasi.
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang penerangan/informasi dan komunikasi diarahkan untuk kelancaran komunikasi dan
penyampaian informasi secara timbal balik dan pengembangan sarana komonikasi.
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
kegiatan tersebut telah dianggarkan dana sebesar Rp. 6.120.000,- dan telah dapat terlaksana 100 %
, dengan kegiatan untuk langganan koran,
tabloid dan koneksi internet Desa
Tambirejo mempunyai email dengan alamat
: desatambirejo@yahoo.co.id. Dan blognya dengan alamat : http//desatambirejo.blogspot.com
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada kendala yang menggangu kegiatan.
26. Penyelenggaraan
urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Penyelenggaraan urusan bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak diarahkan untuk peningkatan sumber daya perempuan di berbagai
bidang ekonomi melalui ketrampilan serta penyadaran kepada setiap sektor terkait
agar lebih rensponsif dalam
memprioritaskan permasalahan gender.
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan dialokasikan dana sebesar Rp. 10.000.000,-
dan telah dapat terlaksana 100 % , dengan realisasikan kegiatan sebagai berikut
:
o Terlaksananya
kegiatan 10 program pokok PKK
o Terlaksananya
kegiatan kelompok Dharma Wanita Persatuan
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada
kendala yang menggangu kegiatan.
27. Penyelenggaraan
urusan bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Penyelenggaraan untuk urusan bidang keluarga berencana dan
keluarga sejahtera diarahkan untuk
pemberdayaan SKD agar lebih berperan aktif dalam tujuan keluarga berencana dan
pendataan keluarga sejahtera.
b.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah
dianggarkan dana sebesar Rp. 2.525.000,- dan dapat terlaksana 100 % , dengan
realisasi kegiatan sebagai berikut :
o Terlaksananya
pemberian honor petugas SKD
o Terlaksananya
pendataan Keluarga .
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada kendala yang menggangu kegiatan.
28. Penyelenggaraan
urusan bidang Pemuda dan olah raga
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang pemuda olah raga ini diarahkan untuk
memupuk semangat nasionalisme dan preventif terhadap penggunaan Napza.
b.
Tingkat Pencapaian
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah dianggarkan dana sebesar
Rp. 3.500.000,-
dan dapat terlaksana , dengan kegiatan
sebagai berikut :
o Penyuluhan
pemuda
o Terlaksananya
bantuan untuk karang taruna tingkat dusun
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut ada kendala yaitu
tidak terlaksananya kegiatan pordus dalam rangka HUT RI karena bersamaan dengan
bulan puasa.
29. Penyelenggaraan
urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa ini diarahkan
untuk memberdayakan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
meingkatkan partisipasi masyarkat dalam pembangunan.
b.
Tingkat Pencapaian
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah dialokasikan dana sebesar
Rp. 38.750.000,- dan dapat terlaksana 100 % , dengan kegiatan sebagaimana
berikut :
o Terlaksanakannya
kegiatan RT dan RW dan LPMD dalam
partisipasi pembangunan desa.
o Untuk
kegiatan lain yang tidak didanai kas desa adalah terlaksanakannya Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dan terealisasinya swadaya murni masyarakat
dalam pembangunan sebesar Rp. 125.965.000,- diantaranya sbb;
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada kendala yang menggangu kegiatan.
30. Penyelenggaraan
urusan bidang statistik
Untuk
urusan bidang statistik dilaksanakan dengan dianggarkan dana untuk penyusunan
profil desa sebagaimaman dalam bidang perencanaan.
31. Penyelenggaraan
urusan bidang arsip dan perpustakaan
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang arsip dan perpustakaan diarahkan untuk
meningkatkan minat baca masyarakat dan pengarsipan administrasi desa dan pengadaan sarana kearsipan.
b.
Tingkat Pencapaian
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah dianggarkan dana sebesar
Rp.7.700.000,- dan dapat terlaksana 100 % , dengan kegiatan untuk pengadaan alamari
, blanko kearsipan, bantuan pengelola perpustakaan dan pengadaan software
simkeudes.
c.
Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut ada sedikit kendala yaitu dengan meninggalnya
pengelola Perpustkaan Desa Ibu Sri Supartini, sehingga pengadministrasian perpustakaan desa belum bisa dilakukan. Sedangkan yang lain
tidak ada kendala.
B.
URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN
KEPADA DESA
Sehubungan sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan yang mengatur mengenai urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada
desa, baik dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, maka
pada tahun anggaran 2011 ini kami belum bisa menyampaikan dalam laporan ini.
BAB V
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA.
Sehubungan sampai pada tahun ini belum ada Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan yang mengatur tugas pembantuan
yang diterima oleh desa baik dari Pemerintah, Pemerintah Provinisi, maupun
Pemerintah Kabupaten, maka pada kesempatan ini kami belum bisa menyampaikan
laporan mengenai hal tersebut.
B. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN.
Sehubungan sampai pada tahun ini belum ada Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan yang mengatur tugas pembantuan
yang diberikan oleh desa maka pada kesempatan ini kami belum bisa menyampaikan
laporan mengenai hal tersebut
.
BAB VI
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A. KERJASAMA ANTAR
DESA
Pada tahun anggaran 2011 Pemerintah Desa Tambirejo belum
mengadakan kerja sama dengan desa lainnya, sehingga dalam laporan ini kami
tidak melaporkan mengenai hal tersebut.
B. KERJASAMA DENGAN
PIHAK KETIGA
Pemerintah Desa Tambirejo pada tahun anggaran 2011 juga belum
mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga dalam laporan ini kami
tidak melaporkan mengenai hal tersebut.
C. BATAS DESA
Desa Tambirejo sebagaimana tertulis
dalam bab 1 di atas, berbatasan dengan beberapa desa, baik dalam satu kecamatan
maupun dalam lain kecamatan dalam wilayah Kabupaten Grobogan. Dan sampai sejauh
ini mengenai batas desa tersebut tidak terjadi adanya sengketa mengenai batas –
batas tanah, baik berupa sawah, pekarangan, tegalan dan lainnya. Baik milik penduduk/ perorangan maupun milik desa. sehingga dalam kesempatan
ini kami tidak menyampaikan masalah sengketa batas desa.
D. PENCEGAHAN DAN
PENANGGULANGAN BENCANA
1.
Jenis bencana, waktu terjadi dan
penanggulangannya.
Pada
tahun 2011 ini di Desa Tambirejo sangat
bersyukur karena tidak ada bencana parah yang menimpa warga. Namun mendapat sedikit ujian dari Allah Swt, yaitu
berupa kemarau yang panjang, sehingga banyak warga yang membeli air, dan yang
lain yaitu adanya wabah hama wereng yang menggagalkan panen padi petani dalam
dua musim.
2.
Status Bencana. (Tidak ada bencana.)
3.
Sumber dan jumlah Anggaran.
Mengenai
sumber dan anggaran untuk penanggulangan
bencana, pada tahun 2011 tidak dianggarkan dalam APBDesa .
4.
Antisipasi desa.
Untuk
mengantisipasi bencana, desa melakukan pembinaan kepada warga masyarakat baik
secara langsung ataupun melalui lembaga yang ada. Sehingga warga agar bisa
selalu waspada terhadap bencana.
5.
Potensi bencana yang diperkirakan
terjadi.
Untuk
bencana yang sering terjadi di wilayah Desa Tambirejo biasanya adalah banjir , angin topan, kekeringan dan kebakaran.
E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1.
Jenis gangguan dan waktu kejadian.
Pada tahun 2011 Desa Tambirejo tidak
terjadi gangguan keamanan.
2.
Satuan pelaksana kegiatan Desa.
Untuk satuan pelaksana kegiatan ini diserahkan
kepada Linmas dan dibantu oleh masyarakat, dan Desa juga telah terbentuk FKPM (
Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat ).
3.
Data Perangkat Desa
Meskipun dalam Struktur Organisasi
Pemerintah Desa Tambirejo sesuai dengan Peraturan Desa Tambirejo Nomor 4 Tahun 2011
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa , ada jabatan untuk
unsur pelaksana tehnis Jagabaya yang mempunyai tugas membina dan menjaga keamanan, ketentraman dan
ketertiban serta untuk mengambil langkah-langkah baik preventif maupun represif
dalam rangka menciptakan keadaan desanya yang aman, tentram dan tertib, namur
jabatan tersebut belum terisi, sehingga pada saat ini Perangkat desa semuanya
terlibat dalam bidang keamanan
dan ketertiban dan sebagiam masuk dalam Forum Kemitraan Polisi dan
Masyarakat sebagaimana berikut :
Tabel 5.1
Data Perangkat Desa Pelaksana Kegiatan
FKPM
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
Keterangan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Y.R. PUSPITANIANTO,SOS
|
KEPALA DESA
|
KETUA FKPM
|
2
|
SARAH,SE
|
SEKRETARIS DESA
|
SEKRETARIS FKPM
|
3
|
WARSITO
|
KAUR KEUANGAN
|
BENDAHARA
|
4
|
HARI
|
KAUR UMUM
|
ANGGOTA
|
5
|
SUWITO
|
KADUS TAMBIREJO KRAJAN
|
ANGGOTA
|
6
|
SISWADI
|
KADUS GROGOL
|
ANGGOTA
|
7
|
SUTEDJO
|
KADUS SANGGEH
|
ANGGOTA
|
8
|
SUDARMO
|
KADUS PUCANG UTARA
|
ANGGOTA
|
9
|
TUKINO
|
KADUS MANGUNREJO
|
ANGGOTA
|
10
|
MARYOTO
|
KADUS SENDANGSARI JETIS
|
ANGGOTA
|
11
|
SURIPNO
|
KADUS KEPUH
|
ANGGOTA
|
4.
Sumber dan Jumlah Anggaran
Untuk
pelaksanaan kegiatan keamanan dan ketertiban umum telah dianggarkan dana dari
APBDesa sebagaimana berikut:
Tabel
5.2
Sumber
dan Jumlah Anggaran Kamtibmas
No
|
Uraian
|
Dari
ADD
|
Dar
i PADS
|
Jumlah
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Operasional Kamtibmas
|
Rp
2.139.550,-
|
Rp 1,000,000 -
|
Rp. 3.139.550,-
|
2
|
Operasional FKPM
|
-
|
Rp 500.000
|
Rp 500.000
|
Sedangkan untuk keamanan bagi orang punya hajat yang dengan
hiburan keramaian/ pentas seni sumber dana dipikul secara swadaya oleh yang
bersangkutan yang punya hajat
5.
Penanggulangan dan Kendalanya.
Guna pencegahan ganguan keamanan dan ketertiban umum,
dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan agar secara swakarsa masyarakat, bisa
melindungi diri sendiri, keluarga , harta benda miliknya maupun lingkungannnya.
Dan sampai saat ini masih ada kendala yaitu untuk siskamling dengan ronda malam
belum bisa berjalan lagi, dan pos ronda banyak yang rusak, dan tidak
berfungsi.
6.
Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam
penanggulangan.
Untuk peran serta aparat keamanan dalam penanggulangan
gangguan keamanan, sampai dengan saat ini cukup aktif dan responsif, yaitu
dengan adanya Babinkamtibmas dari Polri dan bantuan keamanan dari TNI.
.
BAB
VII
PENUTUP
Demikian Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2011 yang dapat kami sampaikan, meskipun
belum mencapaii keseluruhan harapan, namun perlu kami syukuri karena dalam
perjalanan tahun 2011 tidak terdapat banyak hambatan yang dapat mengganggu
kenerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
masyarkat. Mudah- mudahan penyampaian LKPJ ini menjadi langkah strategis kita
semua untuk dapat meningkatkan kinerja dan pengabdian guna peningkatan
kesejahteraan masyarkat Desa Tambirejo yang kita cintai bersama sesuai dengan
tugas, fungsi dan kewenangan kita masing- masing.
Kita
sadari bersama bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan serta
pelayanan masyarakat pada tahun 2011 masih ada beberapa yang belum dapat
terlaksana dengan optimal. Untuk itu kami mohon dukungan dan masukan pemikiran
dari pada anggota BPD terhormat, dan pihak- pihak terkait lainnya seperti LPMD,
PKK, Karang Taruna, RW, RT, Gapoktan, dan berbagai pihak demi kemajuan
pembangunan di Desa Tambirejo.
Akhirnya
dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan
yang setinggi- tingginya kepada semua pihak, terutama Badan Permusyawaratan
Desa Tambirejo dan masyarakat Desa Tambirejo atas dukungan ,bantuan dan peran
serta yang telah mencurahkan perhatian tenaga dan pemikirannya dalam
mensukseskan berbagai program kegiatan yang telah kita lakukan dalam tahun 2011
hingga tersusunnya laporan ini.
Kami
berharap apa yang telah kita perbuat dapat memberi arti dan manfaat bagi
masyarakat dan Desa Tambirejo. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan
lahir dan batin serta senantiasa melimpahkan rahmat dan karuniaNya kepada kita
semua untuk terus membangun Desa Tambirejo yang kita cinta ini semakin maju,
mandiri makmur dan sejahtera. Amin.
Tambirejo, Februari
2012
Kepala Desa Tambirejo,
Y.R.
Puspitanianto, S.Sos.
3 komentar:
terima kasih atas pengetahuanya
http://materitik78.blogspot.com/
mantap!! emang dana desa itu harus transparansi
Halo Semua, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua orang Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu dan fraudstars banyak kreditur kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang asli dan nyata,
Saya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih belum mendapat pinjaman saya.
Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapat pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk Hubungi teman saya yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.
Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar (Rp800.000.000) dengan tingkat bunga 2% rendah, tidak peduli berapa usiaku, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin saran semua orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com
Posting Komentar